Senin, 18/09/2017
Senin, 18/09/2017
Senin, 18/09/2017
SAMARINDA – Menjelang pengesahan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dijadwalkan akhir bulan ini, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Samarinda Jasno mengaku bahas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Perda yang paling alot. Empat Raperda lain yaitu tentang pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) serta anjal-gepeng dan irigasi.
“Semua sudah difinalkan (lima Raperda) bahkan mulai pagi tadi (kemarin) kami bahas dan KTR yang paling alot, karena banyak pertimbangan-pertimbangannya,” ujar anggota Komisi III DPRD Samarinda ini.
Padahal Raperda KTR merupakan salah satu insiatif dari DPRD Samarinda sebagai bentuk revisi dari Perwali KTR nomor 51 tahun 2012.
“Karena kami juga memerlukan masukan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Bahkan dari Perda itu memang yang kita inginkan ada penyediaan khusus tempat merokok terpisah dari kantor pemerintahan,” jelasnya.
Tak hanya itu, beberapa fasilitas umum (fasum) juga diwajibkan untuk melaksanakan KTR seperti rumah sakit, puskesmas, sekolah, dan tempat ibadah, terkecuali di Terminal.
“Karena itukan (Terminal) masih tempat terbuka makanya masih diperbolehkan merokok. Namun didalam angkot atau bus harusnya tidak ada lagi yang merokok. Untuk itu kami juga sudah meminta Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) menyiapkan sendiri kawasan khusus untuk perokok,” urai politisi yang juga memimpin PAN Samarinda ini.
Terpisah Sekretaris Dinas Kesehatan Kota (DKK) Rustam mengaku sudah memberikan rekomendasi dan saran terhadap dewan.
“Bahkan sebenarnya kami pun sudah berencana membuat Perwali baru tentang KTR agar aturan ini lebih tegas, namun karena ada inisiatif dari dewan makanya kamipun ikut mendukung penetapan Perda KTR iniuntuk mengurangi dampak buruk bagi perokok pasif,” demikian Rustam. (ms)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.