Jumat, 16/06/2017

Taspen Segera Bayar Uang Pensiun ke-13

Jumat, 16/06/2017

PENERIMA PENSIUN: Sebagaimana pegawai negeri, kalangan pensiun PNS pun bakal memnerima pensiunan ke 13 yang diharapkan dapat dipergunakan untuk menghadapi lebaran.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Taspen Segera Bayar Uang Pensiun ke-13

Jumat, 16/06/2017

logo

PENERIMA PENSIUN: Sebagaimana pegawai negeri, kalangan pensiun PNS pun bakal memnerima pensiunan ke 13 yang diharapkan dapat dipergunakan untuk menghadapi lebaran.

SAMARINDA - PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Samarinda, Kalimantan Timur, menyediakan Rp54,5 miliar uang pensiun ke-13 dan akan membayarkannya kepada 23.431 penerima sebelum Lebaran.

“Uang pensiun ke-13 sudah ada, sehingga kami segera menerbitkan daftar pembayarannya agar penyerahan oleh mitra bayar juga bisa segera dilakukan kepada mereka,” ujar Kepala Cabang PT Taspen Samarinda Dadang Suhartono, kemarin.

Pembayaran pensiun ke-13, lanjutnya, sejak lama sudah diharapkan oleh para pensiunan, tetapi Taspen harus menunggu aturan dari pusat.

Dadang yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Umum dan Sumberdaya Manusia KCU Bandung ini mengatakan, uang pensiun ke-13 tanpa tunjangan beras, dan tidak diperkenankan ada pemotongan kredit atau potongan dari pihak ketiga.

Pensiun ke-13 akan dibayarkan mulai 19 Juni sampai 24 Juni 2017, sehingga ia minta kepada seluruh mitra bayar PT Taspen baik perbankan maupun Pos yang tersebar di Provinsi Kaltim, membayarkan uang pensiunan tersebut.

“Saya ingatkan juga kepada para pensiunan agar bisa mengambil haknya diantara tanggal 19-24 Juni ini. Sedangkan bagi mitra bayar Taspen, saya harap tetap bisa memberikan pelayanan walau di tanggal 24 Juni itu merupakan hari libur,” ujar Dadang menegaskan.

Dilanjutkannya, Kantor Cabang Taspen Samarinda berani membayarkan pensiun ke-13 seiring telah terbitnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 tahun 2017 tanggal 13 Juni, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2016.

PP Nomor 16 tahun 2016 ini mengatur tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian RI, Pejabat Negara, dan para penerima pensiun atau tunjangan.

“Uang pensiun ke-13 ini tentu sangat bermanfaat bagi para pensiunan, apalagi menjelang Hara Raya Idul Fitri sehingga pembayaran ini kami harapkan bisa membantu mereka dalam merayakan lebaran bersama keluarga,” ujar Dadang. (ant)


Taspen Segera Bayar Uang Pensiun ke-13

Jumat, 16/06/2017

PENERIMA PENSIUN: Sebagaimana pegawai negeri, kalangan pensiun PNS pun bakal memnerima pensiunan ke 13 yang diharapkan dapat dipergunakan untuk menghadapi lebaran.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.