Senin, 06/11/2017
Senin, 06/11/2017
Herwan Susanto
Senin, 06/11/2017
Herwan Susanto
SAMARINDA-Anggota Komisi III DPRD Kaltim Herwan Susanto mengatakan harusnya program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan pertambangan di Kaltim dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terlebih yang ada di areal perusahaan.
Dia juga mengharapkan CSR dapat tepat dan tersalur secara baik serta terprogram oleh perusahaan kepada masyarakat. “Sebab tidak sedikit perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kaltim tetapi CSR-nya tidak dirasakan besar manfaatnya oleh masyarakat,” ucap Politikus Partai Hanura ini.
Dia menuturkan, CSR telah diatur dengan berbagai peraturan hukum. Antara lain Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Investasi serta Undang-Undang Mineral dan Batubara yang menyatakan setiap perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib memberikan CSR kepada warga sekitar.
Contohnya pada Pasal 74 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang berbunyi, perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumberdaya alam wajib memberikan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR.
Sedangkan pada Pasal 74 ayat 2 berbunyi, tanggung jawab sosial dan lingkungan itu merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan kepatuhan dan kewajaran.
Sementara Pasal 3 menggariskan, perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana pasal 1 dikenai sanksi sesuai ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan dan diatur dengan peraturan pemerintah.
“Mengacu pada pasal-pasal tersebut maka pemerintah harus mengevaluasi CSR perusahan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kaltim. Jika ada yang melanggar wajib ditindak dengan tegas,” tuturnya. (adv/hms3)
Herwan Susanto
SAMARINDA-Anggota Komisi III DPRD Kaltim Herwan Susanto mengatakan harusnya program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan pertambangan di Kaltim dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terlebih yang ada di areal perusahaan.
Dia juga mengharapkan CSR dapat tepat dan tersalur secara baik serta terprogram oleh perusahaan kepada masyarakat. “Sebab tidak sedikit perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kaltim tetapi CSR-nya tidak dirasakan besar manfaatnya oleh masyarakat,” ucap Politikus Partai Hanura ini.
Dia menuturkan, CSR telah diatur dengan berbagai peraturan hukum. Antara lain Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Investasi serta Undang-Undang Mineral dan Batubara yang menyatakan setiap perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib memberikan CSR kepada warga sekitar.
Contohnya pada Pasal 74 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang berbunyi, perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumberdaya alam wajib memberikan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR.
Sedangkan pada Pasal 74 ayat 2 berbunyi, tanggung jawab sosial dan lingkungan itu merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan kepatuhan dan kewajaran.
Sementara Pasal 3 menggariskan, perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana pasal 1 dikenai sanksi sesuai ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan dan diatur dengan peraturan pemerintah.
“Mengacu pada pasal-pasal tersebut maka pemerintah harus mengevaluasi CSR perusahan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kaltim. Jika ada yang melanggar wajib ditindak dengan tegas,” tuturnya. (adv/hms3)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.