Kamis, 07/12/2017
Kamis, 07/12/2017
WARGA melakukan pelanggaran yustisi, mengikuti sidang yustisi di kantor Pol PP Balikpapan.
Kamis, 07/12/2017
WARGA melakukan pelanggaran yustisi, mengikuti sidang yustisi di kantor Pol PP Balikpapan.
BALIKPAPAN - Satuan Pol PP Balikpapan mencatat terjadi penurunan pelanggaran yustisi sepanjang tahun 2017 ini. Dari pendataan, jumlah angka pelanggaran sekitar 413 pelanggaran. Sedangkan di tahun 2016 lalu, sebanyak 557 kasus.
“Ada penurunan 144 kasus. Biasanya banyak terjadi pelanggaran itu bulan Juni atau Juli sehabis lebaran karena kita melaksanakan razia di Semayang setelah lebaran,” kata Kabid Data dan Informasi Pol PP Balikpapan Piranti Firdaus kemarin, tanpa merinci lebih jauh penyebab terjadinya penurunan itu.
Razia yustisi ini dalam pelaksanaan hukumnya bekerjasama dengan pengadilan. Sehingga sidang yustisi digelar di kantor Pol PP dengan dilakukan secara bersamaan.
Piranti menyatakan razia kependudukan bukan hanya dilakukan saat arus balik lebaran di Pelabuhan Semayang. Melainkan juga penertiban di lingkungan dan area lain dengan melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan.
“Kemarin kita lakukan juga razia di halaman pemkot kepada pengendara roda dua,” ujarnya.
Dia menambahkan pelabuhan disasar karena banyak kaum pendatang yang menggunakan moda transportasi laut, disamping juga kordinasi dengan pihak pelabuhan sudah berjalan baik sejak lama.
“Kita nggak pernah razia pendatang di bandara karena takut ganggu kenyamanan penumpang. Saya nggak tau kedepannya pak Kasat mau nggak (merazia penumpang bandar) karena selama saya masuk disini nggak pernah,” ujarnya.
Dia mengakui Bandara udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan memiliki Otoritas tersendiri yang berasal dari Kementerian Perhubungan RI. Karena itu, razia pendatang tidak dilakukan di area bandara.
“Katanya sih nggak boleh ya. Sudah, dari pada ribet kita tidak lakukan itu,” demikian Piranti. (din)
WARGA melakukan pelanggaran yustisi, mengikuti sidang yustisi di kantor Pol PP Balikpapan.
BALIKPAPAN - Satuan Pol PP Balikpapan mencatat terjadi penurunan pelanggaran yustisi sepanjang tahun 2017 ini. Dari pendataan, jumlah angka pelanggaran sekitar 413 pelanggaran. Sedangkan di tahun 2016 lalu, sebanyak 557 kasus.
“Ada penurunan 144 kasus. Biasanya banyak terjadi pelanggaran itu bulan Juni atau Juli sehabis lebaran karena kita melaksanakan razia di Semayang setelah lebaran,” kata Kabid Data dan Informasi Pol PP Balikpapan Piranti Firdaus kemarin, tanpa merinci lebih jauh penyebab terjadinya penurunan itu.
Razia yustisi ini dalam pelaksanaan hukumnya bekerjasama dengan pengadilan. Sehingga sidang yustisi digelar di kantor Pol PP dengan dilakukan secara bersamaan.
Piranti menyatakan razia kependudukan bukan hanya dilakukan saat arus balik lebaran di Pelabuhan Semayang. Melainkan juga penertiban di lingkungan dan area lain dengan melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan.
“Kemarin kita lakukan juga razia di halaman pemkot kepada pengendara roda dua,” ujarnya.
Dia menambahkan pelabuhan disasar karena banyak kaum pendatang yang menggunakan moda transportasi laut, disamping juga kordinasi dengan pihak pelabuhan sudah berjalan baik sejak lama.
“Kita nggak pernah razia pendatang di bandara karena takut ganggu kenyamanan penumpang. Saya nggak tau kedepannya pak Kasat mau nggak (merazia penumpang bandar) karena selama saya masuk disini nggak pernah,” ujarnya.
Dia mengakui Bandara udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan memiliki Otoritas tersendiri yang berasal dari Kementerian Perhubungan RI. Karena itu, razia pendatang tidak dilakukan di area bandara.
“Katanya sih nggak boleh ya. Sudah, dari pada ribet kita tidak lakukan itu,” demikian Piranti. (din)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.