Rabu, 20/12/2017

33 Ribu Orang Mesti Was-was

Rabu, 20/12/2017

AKTIVITAS pelayanan kependudukan di kantor Disdukcapil Kota Balikpapan. (FOTO: DIN/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

33 Ribu Orang Mesti Was-was

Rabu, 20/12/2017

logo

AKTIVITAS pelayanan kependudukan di kantor Disdukcapil Kota Balikpapan. (FOTO: DIN/KK)

BALIKPAPAN - Jumlah warga yang melakukan perekaman e-KTP di kantor Disdukcapil Balikpapan, terus bertambah perharinya. Semula 125 orang per hari, sekarang menjadi rata-rata 200 orang per hari. Tidak kurang 33 ribu jiwa masih belum melakukan perekaman data KTP elektronik (e-KTP).

Meningkatkan warga yang melakukan perekaman data e-KTP, tidak lepas dari kewajiban pemilih dalam Pemilu mendatang, harus sudah ber-KTP elektronik. Minimal, sudah melakukan perekaman data.

“Mereka yang memilih itu, harus sudah rekam, bukan hanya punya fisik KTP untuk bisa memilih. Itu harus dipahami ya. Kalau sudah frekam, dia sudah punya hak memilih, dia dapatkan surat keterangan. Itu ada adalam PKPU,” kata Sekretaris Disdukcapil Balikpapan Helmy Hasbullah, kemarin.

Helmy melansir, saat ini, warga yang sudah merekam data e-KTP, namun belum mendapatkan fisik e-KTP dan mengantongi surat keterangan KTP sementara, tercatat sekitar 18.144 orang.

“Yang sudah rekam 520.325 orang atau 93 persen sudah punya KTP elektronik. Yang sudah punya fisik e-KTP sekitar 91 persen. Yang belum rekam, 33.212 orang. Jadi, jadi masalah kalau sekitar 33 ribu orang lainnya ini, tidak kunjung melakukan perekaman data,” ujar Helmy.

Hingga November 2017, lanjut Helmy, jumlah penduduk Balikpapan tercatat 777.934 jiwa. Bagi warga yang belum melakukan perekaman data, dipastikan tidak bisa mencoblos dalam Pemilu. Sedangkan warga yang mengantongi surat keterangan, lantaran fisik KTP elektronik masih dalam proses cetak, tidak perlu khawatir.

“Suket itu berlaku enam bulan.  Tapi sampai kapan suket itu ada ya selama diperlukan. Karena suket ini dikeluarkan karena kekosongan blangko, dan bebas kapan kami keluarkan nggak  ada batasannya,” jelasnya. (din)


33 Ribu Orang Mesti Was-was

Rabu, 20/12/2017

AKTIVITAS pelayanan kependudukan di kantor Disdukcapil Kota Balikpapan. (FOTO: DIN/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.