Senin, 29/01/2018

Pola Sewa Mobdin Ditentukan Dalam APBD-P 2018

Senin, 29/01/2018

ILUSTRASI mobil dinas milik pemerintah (HANDOUT/KOMPAS.COM)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Pola Sewa Mobdin Ditentukan Dalam APBD-P 2018

Senin, 29/01/2018

logo

ILUSTRASI mobil dinas milik pemerintah (HANDOUT/KOMPAS.COM)

BALIKPAPAN - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD)  Balikpapan memastikan, pola sewa kendaraan di lingkungan pemerintah kota untuk kendaraan dinas atau mobil dinas jabatan akan dilakukan tahun ini.

Saat ini pihaknya masih melakukan inventarisasi formulasi sewa kendaraan. Program ini akan dilelang kepada pihak ketiga, termasuk harga satuan sewa.

Kepala BPKAD Balikpapan Madram Muchyar mengatakan, pada saatnya akan diumumkan lelang kendaraan dinas pada 2018. “ Insyaallah ditahun ini paling lambat (dalam anggaran) perubahan 2018,” kata Madram.

Pola sewa kendaraan ini diperuntukkan bagi kendaraan jabatan dinas yang diatur dalam PP 06 tahun 2006 Tentang Standar Pemberian Fasilitas Jabatan.

Sewa mobil kendaraan dinas untuk pejabat OPD di lingkungan Pemkot menurutnya dilakukan berdasarkan kebutuhan. “Kita sudah beberapa tahun tidak beli kendaraan baru untuk pejabat OPD. Nanti kan ada 22 dari DPRD dari 35 kebutuhan. Berarti kekurangannya yang akan kita sewa,” jelasnya.

Sementara menyinggung kendaraan dinas wali kota dan wakil wali Kota menurutnya diatur tersendiri, mengingat kedua orang itu adalah pejabat negara.

“Harus dibedakan. Kalau itu mobil dinas Wali Kota kan mobil jabatan ada standar yang mengatur PP 17 itu, CC (Cilinder Capacity) juga sudah diatur. Seperti kalau CC 2000 siapa yang berhak, CC 1500 siapa? Sedangkan OPD ada juga diatur dalam PP 06 baik jenis maupun CC-nya,” tukasnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Balikpapan mendapat tunjangan kendaraan setelah lahirnya PP 18 Tahun 2017 tentang hak administrator anggota DPRD dan pimpinan DPRD. Implikasi kendaraan operasional DPRD yang digunakan sebagai alat kelengkapan dewan harus dikembalikan ke Pemkot, untuk dikelola bagi pejabat OPD. (din)

Pola Sewa Mobdin Ditentukan Dalam APBD-P 2018

Senin, 29/01/2018

ILUSTRASI mobil dinas milik pemerintah (HANDOUT/KOMPAS.COM)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.