Senin, 24/07/2017
Senin, 24/07/2017
TIGA terdakwa usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (24/7) kemarin. Ketiganya dituntut 20 tahun penjara. (ISTIMEWA)
Senin, 24/07/2017
TIGA terdakwa usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (24/7) kemarin. Ketiganya dituntut 20 tahun penjara. (ISTIMEWA)
BALIKPAPAN - Tiga terdakwa kasus pembunuhan keluarga juragan angkot dituntut 20 tahun penjara.
Pembacaan tuntutan itu dibacakan di muka persidangan pada Senin (24/7) pagi kemarin, di Pengadilan Negeri Balikpapan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Dengan suara lantang JPU Agus Fery Laksana membacakan lembaran tuntutan, di hadapan para terdakwa yakni Bambang Hermanto (24) Fendy Eko Nur Wahyudi (21) dan Adda Faroki Manda Putra alias Oky (20).
“Tuntutan 20 tahun penjara sudah sepadan dengan tiga nyawa, dalam satu keluarga yang mulia,” kata jaksa, kepada Majelis Hakim.
Menanggapi tuntutan 20 tahun penjara oleh JPU, salah satu terdakwa Bambang mengaku keberatan. Dia akan mengajukan pledoi.
“Saya meminta seringan-ringannya, semua saya serahkan ke pengacara saya,” cetusnya, sembari digiring ke mobil tahanan yang dijaga ketat anggota Sabhara bersenjata lengkap.
Penasihat hukum terdakwa Suprana Jaya, akan berjuang keras agar kliennya mendapatkan hukuman seringan mungkin. Apalagi menurutnya, ketiga terdakwa kooperatif selama menjalani persidangan.
“Sebagai penasihat hukum tentu kita meminta keringanan, karena terdakawa sangat kooperatif dan menyesali perbuatannya,” timpal pengacara senior Balikpapan ini.
Sidang selanjutnya direncanakan pada 7 Agustus 2017 mendatang dengan agenda sidang pembacaan pledoi. (yud)
TIGA terdakwa usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (24/7) kemarin. Ketiganya dituntut 20 tahun penjara. (ISTIMEWA)
BALIKPAPAN - Tiga terdakwa kasus pembunuhan keluarga juragan angkot dituntut 20 tahun penjara.
Pembacaan tuntutan itu dibacakan di muka persidangan pada Senin (24/7) pagi kemarin, di Pengadilan Negeri Balikpapan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Dengan suara lantang JPU Agus Fery Laksana membacakan lembaran tuntutan, di hadapan para terdakwa yakni Bambang Hermanto (24) Fendy Eko Nur Wahyudi (21) dan Adda Faroki Manda Putra alias Oky (20).
“Tuntutan 20 tahun penjara sudah sepadan dengan tiga nyawa, dalam satu keluarga yang mulia,” kata jaksa, kepada Majelis Hakim.
Menanggapi tuntutan 20 tahun penjara oleh JPU, salah satu terdakwa Bambang mengaku keberatan. Dia akan mengajukan pledoi.
“Saya meminta seringan-ringannya, semua saya serahkan ke pengacara saya,” cetusnya, sembari digiring ke mobil tahanan yang dijaga ketat anggota Sabhara bersenjata lengkap.
Penasihat hukum terdakwa Suprana Jaya, akan berjuang keras agar kliennya mendapatkan hukuman seringan mungkin. Apalagi menurutnya, ketiga terdakwa kooperatif selama menjalani persidangan.
“Sebagai penasihat hukum tentu kita meminta keringanan, karena terdakawa sangat kooperatif dan menyesali perbuatannya,” timpal pengacara senior Balikpapan ini.
Sidang selanjutnya direncanakan pada 7 Agustus 2017 mendatang dengan agenda sidang pembacaan pledoi. (yud)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.