Senin, 24/07/2017

Komisi III Ancam Pansuskan Pertamina

Senin, 24/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Komisi III Ancam Pansuskan Pertamina

Senin, 24/07/2017

BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Balikpapan mengancam membuat pansus  Pertamina terkait kasus pembayaran pajak cut and field Gunung Sepuluh. Untuk diketahui, gunung itu masuk dalam proyek perluasan kilang Balikpapan (RDMP). Namun, dalam proses pemangkasannya, terjadi selisih pembayaran pajak. 

Dalam pembayaran pajak, Pertamina hanya membayar Rp5,5 miliar untuk 1,1 juta kubik lahan yang dibuka. Padahal, dari dokumen yang ada jumlah lahan yang buka seluas 1,720 juta kubik sehingga ada selisih 600 ribu kubik yang belum dibayarkan pajaknya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota H Haris mengatakan, Pertamina wajib membayar kekurangan 600 ribu kubik lahan yang dibuka untuk perluasan kilang. Atas kekurangan ini DLH harus memanggil Pertamina dan segera menuntaskan pembayaran pajak ini.

“Pertamina terus berkilah pada 1,1 juta kubik untuk cut and field-nya dia bayar. Saya sudah bilang dari dokumen amdal dan kontrak yang dia kasih lihat nilainya 1,720 juta kubik. Jadi kekurangann dia wajib membayar,” tandasnya, usai saat RDP dengan Dispenda, BLH dan Pertamina membahas pajak pengupasan lahan gunung Sepuluh di gedung DPRD kemarin.

 Dia menegaskan, Pertamina harus mengikuti aturan Pemkot bukan justru mengikuti aturan perusahaan. Pertamina, menurut Haris sudah menyadari hal itu bahwa ada pajak untuk pemangkasan. “Kalau field nggak dibayar, kami bentuk pansus kalau perlu bawa ke ranah hukum karena pembohongan pada masyarakat,” ujarnya.

Ditanya media mengenai sumber data itu, menurutnya diperoleh dari Pemkot dan Pertamina.

“Sumber kami di Pertamina dan pemkot,” bebernya.

 Dalam selisih bayar ini, pihaknya tidak ingin menyalahkan DLH dan Dispenda karena diduga ada laporan yang kurang jujur dari perusahaan. Namun, belum ada indikasi yang mengarah ke dugaan tersebut. Masih harus ditelusuri lagi. 

Terpisah, Area Manager Communication and Relatioan Pertamina Kalimantan Alicia Irzanova mengatakan, Amdal menjadi acuan pembayaran pajak. Izin Amdal dikeluarkan Kementerian LH. Dalam izin yang dikeluarkan, Pertamina hanya boleh melakukan cut and field di atas lahan sendiri. 

“Tapi, bukan berarti kami melakukan cut and field sebanyak yang tertera di dokumen. Persepsi Amdal itu kami jelaskan, itu hanya izin yang kami boleh cut and field, tapi bukan dasar bayar pajak,“ bebernya.

Alicia menjelaskan rinci, yang terkena pajak itu yang tetap dan pajak tidak ganda. Jadi, 1,1 juta kubik itulah yang dibayarkan oleh Pertamina. Nah, dari 1,1 juta kubik itu, tanahnya itu 600 ribu kubik digunakan kembali oleh Pertamina dan itu tidak kena objek pajak lagi.

Persepsi ini perlu dijelaskan dan diluruskan agar dapat disampaikan kepada masyarakat. Sedangkan untuk permintaan pembayaran pajak tambahan, ada mekanisme yang harus dilaksanakan, seperti penagaihan dan dasar penagihan.  (din)


Komisi III Ancam Pansuskan Pertamina

Senin, 24/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.