Rabu, 15/11/2017

Terlambat, Bakal Tidak Gajian 6 Bulan

Rabu, 15/11/2017

RAPAT kerja DPRD Balikpapan kemarin. (FOTO: DIN/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Terlambat, Bakal Tidak Gajian 6 Bulan

Rabu, 15/11/2017

logo

RAPAT kerja DPRD Balikpapan kemarin. (FOTO: DIN/KK)

BALIKPAPAN - Empat puluh lima anggota DPRD dan Wali Kota serta Wakil Wali Kota Balikpapan, terancam tidak menerima gaji selama 6 bulan, apabila APBD 2018 terlambat disahkan. Ketentuan itu, mengacu Pasal 321 ayat 2 Undang-undang No 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah

Dalam aturan itu disebutkan DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran, akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 bulan.

“Amanah Undang-undang itu salah satunya, sekurang-kurangnya 30 November atau 1 bulan sebelum anggaran baru berjalan itu harus sudah ada kesepakatan R-APBD 2018 menjadi APBD. Sebab jika tidak selesai akan ada sanksi,” kata Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, usai rapat kerja DPRD Balikpapan di Hotel Gran Tiga Mustika, kemarin.

DPRD Kota melaksanakan rapar kerja daerah atau rakerda yang mengambil tema sosialiasi Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan implementasi PP No 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif, Demokratis dan Terpercaya.

Lanjutnya, bagi PNS tidak terkena sanksi lantaran menerima gaji dari pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU). “Nah pemahaman ini harus dipahami seluruh anggota DPRD termasuk seluruh OPD, sehingga sealot apapun pembahasan APBD, kalau tidak ingin kena sanksi jangan lewati 30 November,” sebut Abdulloh.

“Pegawai honor juga bisa kena (terkena imbas tidak bergaji) karena dibiayai dari APBD Kota,” sambungnya.

Abdulloh mengatakan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terutama pasal 321 ayat 2, sangat penting untuk diketahui anggota DPRD dan Wali Kota, serta Wakil Wali Kota Balikpapan dan SKPD.

“Kami menargetkan 28 November sudah ada kesepakatan bersama DPRD dan Wali Kota atas RAPBD 2018. Setelah itu perlu evaluasi dari Gubernur. Kita target bisa disepakati 28 November itu,” katanya.

Abdulloh menambahkan dengan melihat pasal dalam Undang-undang itu, maka kepada DPRD dan Pemkot Balikpapan untuk tidak egois dalam penyusunan APBD 2018. (din)

Terlambat, Bakal Tidak Gajian 6 Bulan

Rabu, 15/11/2017

RAPAT kerja DPRD Balikpapan kemarin. (FOTO: DIN/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.