Sabtu, 25/11/2017

Pemkot Proses Izin 200 Minimarket

Sabtu, 25/11/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Pemkot Proses Izin 200 Minimarket

Sabtu, 25/11/2017

BALIKPAPAN - Tidak kurang 200 minimarket nasional maupun lokal mengajukan surat rekomendasi perizinan melalui Dinas Perdagangan Balikpapan. Usaha waralaba yakni Indomaret, Alfamidi, Maxi, Yovamart dan lainnya.

Kepala Dinas Perdagangan M Saufan menegaskan, usaha waralaba nasional harus mendapat rekomendasi dari pihaknya, sebelum dikeluarkan izin operasional.

“Tim tinjau ke lapangan untuk menilai atau menganalisa sosial ekonomi minimarket, yang mau didirikan dengan mengacu pada aturan yang berlaku apakah itu Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan, Perda Balikpapan atau Perwali Balikpapan,” kata Saufan, kemarin.

Lanjutnya, apabila sudah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, maka tim Dinas Perdagangan mengeluarkan surat rekomendasi kepada pemohon usaha minimarket. 

Tim terdiri dari Dinas Perhubungan berperan soal kemacetan jalan, Dinas Pertanahan soal tata ruang, DPMPT soal perizinan dan Dinas Perdagangan terkait sosial ekonomi.

“Kalau di lapangan tidak ada masalah, tim kami memberikan rekomendasi bahwa minimarket itu diizinkan berdiri,” jelasnya.

Nantinya surat rekomendasi dinas perdagangan menjadi dasar Wali Kota Balikpapan untuk menerbitkan izin prinsip. Meski beres, lalu masih ada izin yang harus dipenuhi yaitu Izin Usaha Budidaya Tanaman Pangan (IUTP) atau Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) melalui DPMPT Balikpapan.

“Kalau izin IUTP atau IUTS sudah keluar, maka setelah itu resmilah mereka (usaha minimarket) untuk beroperasi,” jelasnya.

Namun, menurut Saufan bagi usaha minimarket, boleh tetap beroperasi meski belum mengantongi izin yakni minimarket tersebut sudah berdiri sebelum terbitnya Perwali Balikpapan yang baru terbit sebulan lalu.

 Hanya saja dia mengingatkan, usaha minimarekt itu diberikan waktu dua tahun, untuk segera menyelesaikan segala perizinan.

“Tapi Perda Balikpapan tentang minimarket ini mengamanatkan dikasih waktu 2 tahun bagi seluruh pengusaha minimarket untuk mengklirkan seluruh perizinana. Kalau hingga waktu 2 tahun belum juga menyelesaikan perizinan, maka kami bertindak tegas untuk menutup paksa,” terangnya.

Saufan menyebutkan sudah ada sekira 200 minimarket nasional maupun lokal yang sudah mengajukan surat rekomendasi.

“Ini sedang diproses semua. Yang susah klir sebenarnya baru satu yaitu minimarket di Gunung Pasir. Itu sudah ada izin prinsip dari Wali Kota, tapi izin operasional dari DPMPT belum. Jadi sebenarnya tidak ada penyetopan minimarket itu. Pokoknya kalau mau beroperasi harus klir dulu izinnya,” pungkasnya. (din)


Pemkot Proses Izin 200 Minimarket

Sabtu, 25/11/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.