Senin, 19/06/2017
Senin, 19/06/2017
Senin, 19/06/2017
SAMARINDA – Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menilai, bertebarannya sejumlah spanduk Sekretaris Pemerintah Provinsi (Sekprov) KaltimRusmadi sebagai bakal calon gubernur tidak menjadi soal. Sepanjang belum ada penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka Rusmadi tetap bisa melakukan aktifitas sebagai Sekprov Kaltim.
“Kalau belum calon tidak ada masalah secara hukum. Putusan MK itu menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada saat mendaftar nggak ada masalah. Kecuali sudah ditetapkan menjadi calon gubernur, baru wajib mundur,” kata pria yang akrab disapa Castro itu, Minggu (18/6) kemarin.
Yang menjadi masalah, kata Hamzah ketiga 3 orang kepala SKPD/OPD ikut mendampingi dia mendaftar ke PDIP kemarin. Bagi dia itu melanggar prinsip netralitas PNS/ASN secara etik. Seharusnya, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak memberikan surat teguran kepada pejabat tersebut. Itu bukti mereka tidak netral sebagai ASN.
“Harusnya ditegur gubernur atau bisa juga diselidiki oleh ombudsman karena menyangkut pelayanan publik,”terang Hamzah.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kaltim Muhammad Taufik mengatakan, spanduk Rusmadi yang sudah bertebaran ini masih berada di bawah domain Pemkot Samarinda. KPU belum bisa melakukan penertiban karena tahapannya belum masih.
“Masih ranah Pemkot Samarinda, sebab tahapan KPU belum dimulai, apalagi kita (KPU) juga belum mendatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” katanya.
Untuk diketahui, spanduk Bacagub Rusmadi bertebaran di beberapa ruas jalan Samarinda seperti di Jalan Damanhuri dan DI Pandjaitan. Tak hanya di ibukota, spanduk Rusmadi juga tersebar di Bontang dan Balikpapan. Rusmadi adalah Sekprov Kaltim yang berniat maju sebagai Bacagub Kaltim. Mantan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman Samarinda itu sudah mendaftarkan diri ke PDI Perjuangan dan Partai Nasdem.
Dalam proses pendaftarannya sebagai Bacagub Kaltim, Rusmadi mendapatkan dukungan Gubernur Awang Faroek. Orang nomor satu di Kaltim itu bahkan mengantar langsung ke PDIP. (sab)
SAMARINDA – Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menilai, bertebarannya sejumlah spanduk Sekretaris Pemerintah Provinsi (Sekprov) KaltimRusmadi sebagai bakal calon gubernur tidak menjadi soal. Sepanjang belum ada penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka Rusmadi tetap bisa melakukan aktifitas sebagai Sekprov Kaltim.
“Kalau belum calon tidak ada masalah secara hukum. Putusan MK itu menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada saat mendaftar nggak ada masalah. Kecuali sudah ditetapkan menjadi calon gubernur, baru wajib mundur,” kata pria yang akrab disapa Castro itu, Minggu (18/6) kemarin.
Yang menjadi masalah, kata Hamzah ketiga 3 orang kepala SKPD/OPD ikut mendampingi dia mendaftar ke PDIP kemarin. Bagi dia itu melanggar prinsip netralitas PNS/ASN secara etik. Seharusnya, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak memberikan surat teguran kepada pejabat tersebut. Itu bukti mereka tidak netral sebagai ASN.
“Harusnya ditegur gubernur atau bisa juga diselidiki oleh ombudsman karena menyangkut pelayanan publik,”terang Hamzah.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kaltim Muhammad Taufik mengatakan, spanduk Rusmadi yang sudah bertebaran ini masih berada di bawah domain Pemkot Samarinda. KPU belum bisa melakukan penertiban karena tahapannya belum masih.
“Masih ranah Pemkot Samarinda, sebab tahapan KPU belum dimulai, apalagi kita (KPU) juga belum mendatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” katanya.
Untuk diketahui, spanduk Bacagub Rusmadi bertebaran di beberapa ruas jalan Samarinda seperti di Jalan Damanhuri dan DI Pandjaitan. Tak hanya di ibukota, spanduk Rusmadi juga tersebar di Bontang dan Balikpapan. Rusmadi adalah Sekprov Kaltim yang berniat maju sebagai Bacagub Kaltim. Mantan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman Samarinda itu sudah mendaftarkan diri ke PDI Perjuangan dan Partai Nasdem.
Dalam proses pendaftarannya sebagai Bacagub Kaltim, Rusmadi mendapatkan dukungan Gubernur Awang Faroek. Orang nomor satu di Kaltim itu bahkan mengantar langsung ke PDIP. (sab)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.