Sabtu, 08/07/2017
Sabtu, 08/07/2017
Sabtu, 08/07/2017
MALINAU – Setelah melalui proses cukup panjang, Forum Pemuda Peduli Malinau (FPPM) berhasil membawa perusahaan tambang untuk membuat pernyataan di hadapan notaris, yaitu PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC), Baradinamika Muda Sukses (BDMS) dan Mitrabara Adiperdana (MA) serta Artha Marth Nahakramo (AMNK).
“Terakhir, tepatnya pukul 21.46 akhirnya KPUC sebagai perusahan terakhir yang kami tunggu untuk menandatangani pernyataan di depan notaris, bersedia menandatangani pernyataan tersebut,” ungkap Steven YL, dari FPPM, Jum’at (7/7).
Sebelum KPUC, BDMS, dan MA, AMNK telah menyetujui dan bersedia menandatangani pernyataan didepan notaris terlebih dulu. FPPM sempat mengultimatum KPUC, karena terkesan lambat dalam menandatangani pernyataan. Jika tidak datang untuk menandatangani pernyataan hingga pukul 24.00 malam, maka massa akan bergerak melabrak perusahaan tersebut.
Menurut dia, ada 5 poin yang menjadi isi pernyataan tersebut. Pertama, perusahaan bersedia menutup kegiatan operasional pertambangan, hauling, dan pembuangan limbah terhitung mulai 5 Juli lalu. Penutupan tersebut bersifat sementara, sambil perusahaan melakukan perbaikan sesuai yang ditetapkan dalam kesepakatan. Kedua, perusahaan melakukan berbagai perbaikan sesuai rekomendasi DLHD. Selanjutnya, kegiatan pertambangan dilaksanakan kembali setelah mendapat rekomendasi dari DLHD Malinau.
Ketiga, perusahaan memberikan keluasan kepada Forum Pemuda Peduli Malinau untuk melakukan pengawasan dan pemantauan selama proses perbaikan Amdal di seluruh wilayah konsesi perusahaan tanpa terkecuali, didampingi pihak perusahan.
Keempat, perusahaan bersedia melakukan pertemuan dengan PDAM. Pertemuan tersebut berkaitan dengan solusi masalah yang dihadapi PDAM yang saat ini tidak dapat mendistribusikan air minum kepada masyarakat karena baku mutu air yang buruk akibat tercemar limbah.
Kelima, jika dikemudian hari ternyata perusahaan terbukti kembali melakukan pencemaran lingkungan, maka sesuai UU nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, perusahaan harus bersedia dicabut Ijin Usaha Pertambangannya tanpa menunggu teguran tertulis. (wh)
MALINAU – Setelah melalui proses cukup panjang, Forum Pemuda Peduli Malinau (FPPM) berhasil membawa perusahaan tambang untuk membuat pernyataan di hadapan notaris, yaitu PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC), Baradinamika Muda Sukses (BDMS) dan Mitrabara Adiperdana (MA) serta Artha Marth Nahakramo (AMNK).
“Terakhir, tepatnya pukul 21.46 akhirnya KPUC sebagai perusahan terakhir yang kami tunggu untuk menandatangani pernyataan di depan notaris, bersedia menandatangani pernyataan tersebut,” ungkap Steven YL, dari FPPM, Jum’at (7/7).
Sebelum KPUC, BDMS, dan MA, AMNK telah menyetujui dan bersedia menandatangani pernyataan didepan notaris terlebih dulu. FPPM sempat mengultimatum KPUC, karena terkesan lambat dalam menandatangani pernyataan. Jika tidak datang untuk menandatangani pernyataan hingga pukul 24.00 malam, maka massa akan bergerak melabrak perusahaan tersebut.
Menurut dia, ada 5 poin yang menjadi isi pernyataan tersebut. Pertama, perusahaan bersedia menutup kegiatan operasional pertambangan, hauling, dan pembuangan limbah terhitung mulai 5 Juli lalu. Penutupan tersebut bersifat sementara, sambil perusahaan melakukan perbaikan sesuai yang ditetapkan dalam kesepakatan. Kedua, perusahaan melakukan berbagai perbaikan sesuai rekomendasi DLHD. Selanjutnya, kegiatan pertambangan dilaksanakan kembali setelah mendapat rekomendasi dari DLHD Malinau.
Ketiga, perusahaan memberikan keluasan kepada Forum Pemuda Peduli Malinau untuk melakukan pengawasan dan pemantauan selama proses perbaikan Amdal di seluruh wilayah konsesi perusahaan tanpa terkecuali, didampingi pihak perusahan.
Keempat, perusahaan bersedia melakukan pertemuan dengan PDAM. Pertemuan tersebut berkaitan dengan solusi masalah yang dihadapi PDAM yang saat ini tidak dapat mendistribusikan air minum kepada masyarakat karena baku mutu air yang buruk akibat tercemar limbah.
Kelima, jika dikemudian hari ternyata perusahaan terbukti kembali melakukan pencemaran lingkungan, maka sesuai UU nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, perusahaan harus bersedia dicabut Ijin Usaha Pertambangannya tanpa menunggu teguran tertulis. (wh)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.