Rabu, 02/08/2017
Rabu, 02/08/2017
Rabu, 02/08/2017
MALANG - Sejumlah korban investasi bodong di Kota Malang mendatangi Markas Polres Malang Kota, Rabu (2/8). Kedatangan mereka untuk mengadukan dugaan penipuan berkedok investasi yang dialaminya.
Fitri (21) salah satu korban mengatakan, kerugian yang dialaminya mencapai Rp 50,5 juta. Ia mengaku menginvestasikan uangnya sejak Desember 2016 lalu.
Ketika itu, ia kenal dengan seseorang melalui akun Facebook ‘Mirna Cempluk’ milik Julisa Cancerita, warga Jakarta yang tinggal di Perumahan Araya, Kota Malang di grup jual beli perlengkapan bayi.
Melalui perkenalan itu, Fitri yang merupakan warga Kedung Kandang, Kota Malang mengaku tertarik dengan tawaran investasi oleh pemilik akun tersebut. Apalagi, anggota lain yang sudah menginvestasikan uangnya mengaku untung.
“Katanya uangnya (hasil investasi) untuk jualan perlengkapan bayi. Dia jualannya jual grosir,” katanya, seperti dikutip dari kompas.com
Di awal - awal menginvestasikan uangnya, Fitri mengaku tidak ada masalah. Setiap bulan ia selalu mendapatkan profit sesuai dengan yang telah dijanjikan. Fitri pun selalu menambah uang yang diinvestasikan hingga mencapai Rp 85 juta.
Investasi itu kemudian menjadi bermasalah setelah profit yang harusnya sudah diterima tidak dibayarkan.
Kejadian itu bukan hanya menimpa Fitri, ratusan anggota lain yang turut menginvestasikan uangnya juga mengalami hal serupa. Akhirnya, ia memilih mengadukan kasusnya itu ke Mapolres Malang Kota.
Keterangan yang sama disampaikan oleh Novi (30) korban lainnya. Novi yang mulai menginvestasikan uangnya sejak Bulan Februari 2017 itu mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta. “Saya awalnya kenal di Facebook. Terus transfer uang untuk investasi,” katanya.
Perjanjian investasi itu tidak dilakukan secara langsung. Antara korban dan terduga pelaku tidak saling bertemu untuk memulai perjanjian investasi.
Pemberian uang untuk investasi selalu dilakukan dengan cara transfer. Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Heru Dwi Purnomo mengatakan, keterangan yang disampaikan oleh korban masih bersifat pengaduan. “Setelah konsultasi nanti kita buatkan laporan polisi. Dan kita lakukan analisa terkait dengan yang dilaporkan,” katanya. (kcm)
MALANG - Sejumlah korban investasi bodong di Kota Malang mendatangi Markas Polres Malang Kota, Rabu (2/8). Kedatangan mereka untuk mengadukan dugaan penipuan berkedok investasi yang dialaminya.
Fitri (21) salah satu korban mengatakan, kerugian yang dialaminya mencapai Rp 50,5 juta. Ia mengaku menginvestasikan uangnya sejak Desember 2016 lalu.
Ketika itu, ia kenal dengan seseorang melalui akun Facebook ‘Mirna Cempluk’ milik Julisa Cancerita, warga Jakarta yang tinggal di Perumahan Araya, Kota Malang di grup jual beli perlengkapan bayi.
Melalui perkenalan itu, Fitri yang merupakan warga Kedung Kandang, Kota Malang mengaku tertarik dengan tawaran investasi oleh pemilik akun tersebut. Apalagi, anggota lain yang sudah menginvestasikan uangnya mengaku untung.
“Katanya uangnya (hasil investasi) untuk jualan perlengkapan bayi. Dia jualannya jual grosir,” katanya, seperti dikutip dari kompas.com
Di awal - awal menginvestasikan uangnya, Fitri mengaku tidak ada masalah. Setiap bulan ia selalu mendapatkan profit sesuai dengan yang telah dijanjikan. Fitri pun selalu menambah uang yang diinvestasikan hingga mencapai Rp 85 juta.
Investasi itu kemudian menjadi bermasalah setelah profit yang harusnya sudah diterima tidak dibayarkan.
Kejadian itu bukan hanya menimpa Fitri, ratusan anggota lain yang turut menginvestasikan uangnya juga mengalami hal serupa. Akhirnya, ia memilih mengadukan kasusnya itu ke Mapolres Malang Kota.
Keterangan yang sama disampaikan oleh Novi (30) korban lainnya. Novi yang mulai menginvestasikan uangnya sejak Bulan Februari 2017 itu mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta. “Saya awalnya kenal di Facebook. Terus transfer uang untuk investasi,” katanya.
Perjanjian investasi itu tidak dilakukan secara langsung. Antara korban dan terduga pelaku tidak saling bertemu untuk memulai perjanjian investasi.
Pemberian uang untuk investasi selalu dilakukan dengan cara transfer. Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Heru Dwi Purnomo mengatakan, keterangan yang disampaikan oleh korban masih bersifat pengaduan. “Setelah konsultasi nanti kita buatkan laporan polisi. Dan kita lakukan analisa terkait dengan yang dilaporkan,” katanya. (kcm)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.