Selasa, 22/08/2017

Perpres FDS Segera Terbit

Selasa, 22/08/2017

Pratikno

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Perpres FDS Segera Terbit

Selasa, 22/08/2017

logo

Pratikno

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengatakan Peraturan Presiden (perpres) terkait sekolah lima hari atau yang biasa dikenal sebagai full day school akan segera diterbitkan. Menurut dia, saat ini proses penyelesaian Perpres sudah hampir selesai.

“Sekarang dalam proses untuk diterbitkan. Kemarin sudah rapat sinkronisasi di Kemenkumham. Hampir (selesai),” ujar Pratikno di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (22/8).

Perpres ini merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Kebudayaan (Permendikbud). Sejumlah poin dalam Permendikbud akan diperbaiki. Kendati demikian, Pratikno enggan menyampaikan poin apa saja yang akan diubah dalam perpres tentang sekolah lima hari ini. “Nanti kalau sudah saja, baru diumumkan,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri berulang kali menegaskan, peraturan dari Kemendikbud terkait sekolah lima hari ini tidak wajib dilaksanakan oleh seluruh sekolah yang belum siap menjalankan sistem ini. Seperti diberitakan sebelumnya, aturan Permendikbud terkait hal ini mendapatkan berbagai kritik dari masyarakat. Mereka meminta pemerintah membatalkan Permendikbud Nomor 23 tahun 2017. (rol)


Perpres FDS Segera Terbit

Selasa, 22/08/2017

Pratikno

Berita Terkait


Perpres FDS Segera Terbit

Pratikno

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengatakan Peraturan Presiden (perpres) terkait sekolah lima hari atau yang biasa dikenal sebagai full day school akan segera diterbitkan. Menurut dia, saat ini proses penyelesaian Perpres sudah hampir selesai.

“Sekarang dalam proses untuk diterbitkan. Kemarin sudah rapat sinkronisasi di Kemenkumham. Hampir (selesai),” ujar Pratikno di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (22/8).

Perpres ini merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Kebudayaan (Permendikbud). Sejumlah poin dalam Permendikbud akan diperbaiki. Kendati demikian, Pratikno enggan menyampaikan poin apa saja yang akan diubah dalam perpres tentang sekolah lima hari ini. “Nanti kalau sudah saja, baru diumumkan,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri berulang kali menegaskan, peraturan dari Kemendikbud terkait sekolah lima hari ini tidak wajib dilaksanakan oleh seluruh sekolah yang belum siap menjalankan sistem ini. Seperti diberitakan sebelumnya, aturan Permendikbud terkait hal ini mendapatkan berbagai kritik dari masyarakat. Mereka meminta pemerintah membatalkan Permendikbud Nomor 23 tahun 2017. (rol)


 

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.