Sabtu, 23/09/2017
Sabtu, 23/09/2017
Sabtu, 23/09/2017
TANA TIDUNG – Ramainya kendaraan setiap harinya di lokasi Pesta Rakyat, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat, mendorong adanya pemberlakuan retribusi parkir. Namun hal tersebut dinilai sama sekali tidak menganggu masyarakat.
Seperti yang diungkapkan salah satu tokoh masyarakat Amir Hamzah, kepada media ini. Menurutnya, parkir bisa merapikan barisan kendaraan menjadi lebih baik dari sebelumnya sehingga arus lalu lintas menjadi maksimal, serta sekalius akan dapat menyumbang pada peningkatan pendapatan daerah melalui retribusi.
“Selama ini setiap kendaraan yang parkir disepanjang jalan Lapangan Sepakbola Inhutani tidak beraturan dan dianggap semrawut,” kata Amir.
“Kita memang berharap adanya penambahan pendapatan daerah melalui berbagai potensi, baik pengelolaan wisata atau melalui bea parkir yang selama ini tidak pernah diberlakukan,” ujarnya, Jumat (22/9) kemarin .
Amir menilai pemberlakuan bea parkir diharapkan tidak saat pesta tahunan seperti pesta rakyat itu saja, namun juga diberlakukan setiap harinya. Mengingat banyaknya kendaraan yang perlu diatur, mulai dari parkiran yang ada di Pasar Induk Imbayud Taka, Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap hingga parkiran-parkiran yang ada di depan toko maupun warung.
“Kalau penataan kendaraan ini dilakukan maka penataan kota juga akan terlihat lebih baik dengan tidak semrawutnya kendaraan selama ini diparkir. Apalagi ada nilai plusnya dengan adanya peningkatan pendapatan daerah. Hanya tinggal perlu dilakukan sosialisasi ke masyarakat secara langsung sehingga keadaan lalu lintas juga lebih baik kedepannya,” jelasnya.
Retribusi parkir sendiri relatif terjangkau, untuk kendaraan jenis sepeda motor saja dipatok hanya sebesar Rp 1.000,-. Seperti biasanya, parkiran yang dikenakan retribusi parkir akan menjadi tanggung jawab petugas, sehingga keamanan kendaraan lebih terjamin. Imbasnya masyarakat yang ingin menikmati menonton berbagai tampilan di pesta rakyat menjadi tidak khawatir akan kehilangan kendaraannya.
“Banyak sisi positif jika diberlakukan bea parkir tidak hanya bagi pengendara itu sendiri akan tetapi pemerintah yang turut memberlakukannya, hanya tinggal menananmkan pemahaman kepada masyarakat terkait pemberlakuan bea parkir ini kedepannya, sehingga semuanya bisa ditertibkan maksimal,” tukasnya. (ifa)
TANA TIDUNG – Ramainya kendaraan setiap harinya di lokasi Pesta Rakyat, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat, mendorong adanya pemberlakuan retribusi parkir. Namun hal tersebut dinilai sama sekali tidak menganggu masyarakat.
Seperti yang diungkapkan salah satu tokoh masyarakat Amir Hamzah, kepada media ini. Menurutnya, parkir bisa merapikan barisan kendaraan menjadi lebih baik dari sebelumnya sehingga arus lalu lintas menjadi maksimal, serta sekalius akan dapat menyumbang pada peningkatan pendapatan daerah melalui retribusi.
“Selama ini setiap kendaraan yang parkir disepanjang jalan Lapangan Sepakbola Inhutani tidak beraturan dan dianggap semrawut,” kata Amir.
“Kita memang berharap adanya penambahan pendapatan daerah melalui berbagai potensi, baik pengelolaan wisata atau melalui bea parkir yang selama ini tidak pernah diberlakukan,” ujarnya, Jumat (22/9) kemarin .
Amir menilai pemberlakuan bea parkir diharapkan tidak saat pesta tahunan seperti pesta rakyat itu saja, namun juga diberlakukan setiap harinya. Mengingat banyaknya kendaraan yang perlu diatur, mulai dari parkiran yang ada di Pasar Induk Imbayud Taka, Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap hingga parkiran-parkiran yang ada di depan toko maupun warung.
“Kalau penataan kendaraan ini dilakukan maka penataan kota juga akan terlihat lebih baik dengan tidak semrawutnya kendaraan selama ini diparkir. Apalagi ada nilai plusnya dengan adanya peningkatan pendapatan daerah. Hanya tinggal perlu dilakukan sosialisasi ke masyarakat secara langsung sehingga keadaan lalu lintas juga lebih baik kedepannya,” jelasnya.
Retribusi parkir sendiri relatif terjangkau, untuk kendaraan jenis sepeda motor saja dipatok hanya sebesar Rp 1.000,-. Seperti biasanya, parkiran yang dikenakan retribusi parkir akan menjadi tanggung jawab petugas, sehingga keamanan kendaraan lebih terjamin. Imbasnya masyarakat yang ingin menikmati menonton berbagai tampilan di pesta rakyat menjadi tidak khawatir akan kehilangan kendaraannya.
“Banyak sisi positif jika diberlakukan bea parkir tidak hanya bagi pengendara itu sendiri akan tetapi pemerintah yang turut memberlakukannya, hanya tinggal menananmkan pemahaman kepada masyarakat terkait pemberlakuan bea parkir ini kedepannya, sehingga semuanya bisa ditertibkan maksimal,” tukasnya. (ifa)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.