Rabu, 18/10/2017
Rabu, 18/10/2017
Rabu, 18/10/2017
TANJUNG SELOR – Salah satu item yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, tentang hak kuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, adalah anggota DPRD tak lagi mendapatkan mobil dinas. Sebagai penggantinya, akan mendapatkan tunjangan transportasi.
Untuk menindaklanjuti PP tersebut, Pemkab Bulungan membuat peraturan turunannya berupa Peraturan Daerah (Perda). Saat ini Perda tesebut sudah disahkan.
Meski secara finansial berupa penghasilan DPRD naik signifikan, secara ketentuan pada PP tersebut maka kendaraan operasional atau Mobil Dinas (Modin) yang selama ini digunakan harus dikembalikan ke daerah, dalam hal ini Pemkab Bulungan.
Setidaknya ada 22 unit Mobdin anggota DPRD Toyota jenis Kijang Inova G M/T yang harus dikembalikan. Karena kondisi fisik kendaraan masih sangat memadai untuk difungsikan. Oleh Pemkab Bulungan kendaraan tersebut, nantinya digunakan kembali untuk para pejabat tinggi pratama atau eselon II yang menjabat sebagai pimpinan di sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah), baik baru maupun lama.
Selasa (17/10) kemarin, secara simbolis, penyerahaan kendaran yang dimaksud dilakukan di sela-sela peringatan hari kesadaran nasional tahun 2017. “Seluruh mobil yang dari anggota DPRD Bulungan sudah diserahkan. Karena masih sangat mumpuni dan layak untuk digunakan. Kita fungsikan kembali, dan peruntukan mobil jenis Inova khususnya bagi OPD yang belum punya, dan khusus untuk eselon II, sehingga kita bagikan,” ujar Kabag Umum Setkab Bulungan Sunaryono kepada Koran Kaltara.
Dikatakannya, setelah diverifikasi jumlah Mobdin yang ada disesuaikan dengan kebutuhan sejumlah OPD di Bulungan ternyata mencukupi. Namun demikian, saat disinggung jumlah kendaraan yang diperuntukan untuk satu OPD, dirinya mengaku tak bisa memastikan. Sebab yang memutuskan siapa yang mendapat kendaraan ditentukan oleh kepala daerah.
“Tapi biasanya itu disesuaikan dengan kebutuhan OPD masing-masing, berapa jumlahnya itu tergantung kebijakan atasan (bupati),” sebutnya. Meski demikian, Nono--sapaan akrabnya berharap 22 Mobdin pengadaan tahun 2015 lalu itu, bisa dimaksimalkan dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Termasuk perawatannya. Sebab menurutnya, kendaraan tersebut juga merupakan aset milik daerah yang wajib dijaga.
“Sayogianya bisa dirawat dan diperlihara dengan baik bagi yang menggunakannya,” kata Nono yang dijumpai di sela-sela penyarahan aset bergerak tersebut, kemarin. (an)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.