Rabu, 20/12/2017

Pengecer Gas Melon Distop Jualan

Rabu, 20/12/2017

Disetop Pemkab Kutim larang pengecer menjual elpiji 3 Kg dan membolehkan pangkalan yang menjualnya. (FOTO: YULI/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pengecer Gas Melon Distop Jualan

Rabu, 20/12/2017

logo

Disetop Pemkab Kutim larang pengecer menjual elpiji 3 Kg dan membolehkan pangkalan yang menjualnya. (FOTO: YULI/KK)

SANGGATTA – Guna menghindari Kekosongan Elpiji 3 Kg atau elpiji melon, di perayaan Natal dan Tahun Baru 2018, para pengecer untuk sementara waktu dan tidak diperbolehkan menjual Elpiji. Tingginya harga tabung ditingkat pengecer telah menyalahi aturan, sehingga membuat resah masyarakat, 

Kasi Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Dony Evriadi membenarkan kabar tersebut ketika dikonfirmasi Koran Kaltim. Elpiji 3 Kg hanya boleh dijual agen dan beberapa pangkalan yang telah di tetapkan saja. Mengingat tingginya harga jual pengecer mencapai Rp 30 ribu per tabung, dari harga yang sebenarnya yaitu Rp 19 ribu.

“Kita akan berikan sanksi sebagai efek jera, yaitu tidak menjuali lagi,” ancam Dony, disela-sela pelaksanaan  monitoring operasi pasar gas elpiji, Selasa (19/12) lalu. 

Ia berharap distribusi gas elpiji subsidi tersebut tepat sasaran. Pemkab juga sudah mengeluarkan imbauan agar PNS dan pegawai perusahaan besar tak menggunakan elpiji melon. “Memang hanya berupa imbauan, tapi kami terus sosialisasi ke pangkalan atau pedagang, kalau tahu itu PNS atau karyawan ingin membeli elpiji 3 kilogram jangan dilayani,” ujarnya.

Selain itu, Ia mempertegas pangkalan akan menghentikan distribusi ke pengecer jika mengetahui gas elpiji dijual di atas Rp 25 ribu. Sepanjang sistem ini berjalan, sudah ada lima pengecer yang terkena sanksi.

“Di beberapa daerah sudah ada yang kita berikan sanski Contohnya di kawasan Kampung Tator (Desa Singa Gembara). Pangkalan di sana sudah menghentikan diatribusi ke lima pengecer karena menjual hingga Rp 30 ribu. Padahal seharusnya harga tertinggi di pengecer itu Rp 25 ribu,” ungkapnya. “Silakan dilaporkan ke kami, pasti ditindaklanjuti. Selain kami menunggu laporan, kami juga turun melakukan monitoring,” tutupnya. (yul1116)

Pengecer Gas Melon Distop Jualan

Rabu, 20/12/2017

Disetop Pemkab Kutim larang pengecer menjual elpiji 3 Kg dan membolehkan pangkalan yang menjualnya. (FOTO: YULI/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.