Jumat, 23/02/2018
Jumat, 23/02/2018
KERUSAKAN lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Jumat, 23/02/2018
KERUSAKAN lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Tenggarong Seberang.
DINAMISATOR Jatam Kaltim, Pradarma Rupang membawa kasus tambang ilegal di Kecamatan Tenggarong Seberang ke ranah hukum. Tambang ilegal ini sudah memanaskan situasi di kecamatan tersebut dalam beberapa waktu belakangan ini.
Rupang melaporkan kasus tambang ilegal tersebut ke Mapolres Kukar, Kamis (22/2). “Kami melaporkan ini karena informasinya tidak ada laporan soal tambang ilegal di Tenggarong Seberang,” katanya.
Semula dirinya ingin melaporkan kasus ini ke Mapolsek Tenggarong Seberang, namun karena kasus ini ditangani Sat Reskrim maka dilaporkan ke Mapolsek Kukar.
Dalam laporannya itu, Rupang menyebut bahwa tambang ilegal di Tenggarong Seberang melanggar Perda Kaltim Nomor 10/2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan khusus untuk kegiatan pengangkutan batu bara dan sawit.
Dalam regulasi itu, dilarang keras pengangkut batu bara maupun sawit melintasi jalan umum yang dilalui warga. Namun, jalan umum dimanfaatkan mafia tambang ilegal mengangkut hasil galiannya.
Selain itu, juga melanggar UU 4/2009 tentang Minerba. Apalagi jarak tambang dari pemukiman kurang dari 500 meter. “Ini kami temukan 20 titik tambang ilegal, jaraknya juga hanya 10 meter,” terangnya.
Dia berharap Polres menuntaskan kasus mafia tambang di Tenggarong Seberang. “Polres harus mengusut tuntas mafia tambang ilegal di Tenggarong Seberang,” bebernya. (ami)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.