Selasa, 10/10/2017
Selasa, 10/10/2017
TUMPUKAN kayu log milik CV Dwi Mitra di pelabuhan penampungan Kelapis Malinau Utara.
Selasa, 10/10/2017
TUMPUKAN kayu log milik CV Dwi Mitra di pelabuhan penampungan Kelapis Malinau Utara.
MALINAU – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Malinau, Frent Tomi Lukas, menegaskan sampai saat ini pihaknya baru mengeluarkan surat peringatan dengan teguran keras kepada CV Dwi Mitra, perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan kayu di areal perkebunan sawit PT Primabahagia Permai Sejati di Kabupaten Nunukan.
“Surat peringatan keras sudah kami berikan. Kami sudah memerintahkan mereka untuk menyelesaikan perizinan,” tegas Frent Tomi Lukas, Selasa (10/10). Sayangnya, kata dia, sampai saat ini perusahaan tersebut belum mengajukan permohonan izin lingkungan pelabuhan di wilayah Desa Kelapis, Kecamatan Malinau Utara.
“Sanksi lebih keras bisa dikeluarkan, apabila pihak perusahaan masih tetap mengabaikan surat peringatan yang sudah diberikan awal Agustus lalu. Kami sudah memberikan teguran keras. Sanksi selanjutnya lebih berat,” tegas Tomi.
Dia menegaskan, pihaknya dapat merekomendasikan pencabutan izin perusahaan tersebut kepada instansi terkait pemberi izin. “Hanya saja, proses pencabutan izin perusahaan ada tahapannya,” imbuh Tomi.
Sementara itu, sampai saat ini, pihak manajemen CV Dwi Mitra masih belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi soal kewajiban pengurusan izin lingkungan pelabuhan dan kegiatan operasional perusahaan.
Sementara itu, Koordinator Bidang Data dan Litbang LSM Lintas 9 Machmud Bali meminta aparat penegak hukum dapat bertindak melakukan investigasi dan penyelidikan di lapangan. “Kondisi seperti itu sangat besar kemungkinan terjadi pelanggaran hukum yang di lakukan perusahaan,” tandasnya. (wh)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.