Selasa, 10/10/2017

DLHD Malinau Bakal Terbitkan Sanksi Tegas

Selasa, 10/10/2017

TUMPUKAN kayu log milik CV Dwi Mitra di pelabuhan penampungan Kelapis Malinau Utara.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DLHD Malinau Bakal Terbitkan Sanksi Tegas

Selasa, 10/10/2017

logo

TUMPUKAN kayu log milik CV Dwi Mitra di pelabuhan penampungan Kelapis Malinau Utara.

MALINAU – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Malinau, Frent Tomi Lukas, menegaskan sampai saat ini pihaknya baru mengeluarkan surat peringatan dengan teguran keras kepada CV Dwi Mitra, perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan kayu di areal perkebunan sawit PT Primabahagia Permai Sejati  di Kabupaten Nunukan. 

“Surat peringatan keras sudah kami berikan. Kami sudah memerintahkan mereka untuk menyelesaikan perizinan,” tegas Frent Tomi Lukas, Selasa (10/10). Sayangnya, kata dia, sampai saat ini  perusahaan tersebut belum mengajukan permohonan izin lingkungan pelabuhan  di wilayah Desa Kelapis, Kecamatan Malinau Utara.

“Sanksi lebih keras bisa dikeluarkan,  apabila pihak perusahaan masih tetap mengabaikan surat peringatan yang sudah diberikan awal Agustus lalu. Kami sudah memberikan teguran keras. Sanksi selanjutnya lebih berat,” tegas Tomi. 

Dia menegaskan, pihaknya dapat merekomendasikan pencabutan izin perusahaan tersebut kepada instansi terkait pemberi izin.  “Hanya saja, proses pencabutan izin perusahaan ada tahapannya,” imbuh Tomi. 

Sementara itu, sampai saat ini, pihak manajemen CV Dwi Mitra masih belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi soal kewajiban pengurusan izin lingkungan pelabuhan dan kegiatan operasional perusahaan.

Sementara itu, Koordinator Bidang Data dan Litbang LSM Lintas 9 Machmud Bali meminta  aparat penegak hukum  dapat bertindak melakukan investigasi dan penyelidikan di lapangan. “Kondisi seperti itu sangat besar kemungkinan terjadi pelanggaran hukum yang di lakukan perusahaan,” tandasnya.  (wh)


DLHD Malinau Bakal Terbitkan Sanksi Tegas

Selasa, 10/10/2017

TUMPUKAN kayu log milik CV Dwi Mitra di pelabuhan penampungan Kelapis Malinau Utara.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.