Jumat, 14/07/2017
Jumat, 14/07/2017
Rita Widyasari
Jumat, 14/07/2017
Rita Widyasari
TENGGARONG – Pemkab Kutai Kartanegara menggeratiskan pengurusan akta kelahiran. Aturan baru itu tertuang dalam Perbup Kukar Nomor 27/2017 tentang Prosedur Persyaratan Administrasi Kependudukan.
Dengan adanya aturan itu, Bupati Rita Widyasari mengingatkan agar petugas Disdukcapil tak melakukan pungutan. “Kalau ada pungli membuat akta kelahiran, silakan laporkan ke saya. Jika urus akta kelahiran dibuat lama oleh petugas Disdukcapil, silakan laporkan ke saya. Yang terpenting jangan ada praktek pungli dan masyarakat jangan mengiyakan praktek pungli di Disdukcapil,” tegas Rita.
Kepala Disdukcapil Kukar, Getsmani Zeth mengatakan selain menggeratiskan akta kelahiran, pihaknya juga akan melakukan pemutihan akta kelahiran dari usia 0 hingga 18 tahun.
Pemutihan akta kelahiran sebagai wujud kepatuhan Pemkab Kukar untuk memenuhi kecukupan kepemilikan akta kelahiran bagi masyarakat Kukar.
Agar pengurusan akta kelahiran selesai tepat waktu, masyarakat diimbau melengkapi melengkapi persyaratan. Persyaratan itu bisa diserahkan ke UPT Disdukcapil yang ada di kecamatan atau langsung datang ke kantor Disdukcapil Kukar. “Yang harus dilengkapi surat keterangan kelahiran dari bidan, klinik atau Puskesmas yang menanggani kelahiran, foto kopi KK, surat nikah, KTP kedua orang tua, serta KTP saksi dua orang, masing-masing sebanyak 1 lembar,” paparnya.(ran)
Rita Widyasari
TENGGARONG – Pemkab Kutai Kartanegara menggeratiskan pengurusan akta kelahiran. Aturan baru itu tertuang dalam Perbup Kukar Nomor 27/2017 tentang Prosedur Persyaratan Administrasi Kependudukan.
Dengan adanya aturan itu, Bupati Rita Widyasari mengingatkan agar petugas Disdukcapil tak melakukan pungutan. “Kalau ada pungli membuat akta kelahiran, silakan laporkan ke saya. Jika urus akta kelahiran dibuat lama oleh petugas Disdukcapil, silakan laporkan ke saya. Yang terpenting jangan ada praktek pungli dan masyarakat jangan mengiyakan praktek pungli di Disdukcapil,” tegas Rita.
Kepala Disdukcapil Kukar, Getsmani Zeth mengatakan selain menggeratiskan akta kelahiran, pihaknya juga akan melakukan pemutihan akta kelahiran dari usia 0 hingga 18 tahun.
Pemutihan akta kelahiran sebagai wujud kepatuhan Pemkab Kukar untuk memenuhi kecukupan kepemilikan akta kelahiran bagi masyarakat Kukar.
Agar pengurusan akta kelahiran selesai tepat waktu, masyarakat diimbau melengkapi melengkapi persyaratan. Persyaratan itu bisa diserahkan ke UPT Disdukcapil yang ada di kecamatan atau langsung datang ke kantor Disdukcapil Kukar. “Yang harus dilengkapi surat keterangan kelahiran dari bidan, klinik atau Puskesmas yang menanggani kelahiran, foto kopi KK, surat nikah, KTP kedua orang tua, serta KTP saksi dua orang, masing-masing sebanyak 1 lembar,” paparnya.(ran)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.