Rabu, 13/09/2017
Rabu, 13/09/2017
Adinur
Rabu, 13/09/2017
Adinur
TENGGARONG – Hingga pertengahan September ini, belum satu pun pemerintah desa yang melaporkan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun anggaran 2017.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Adinur mengatakan tersendatnya laporan pertanggungjawaban (LPj) itu dipicu lambatnya proses pencarian ADD. “Pencairannya lambat sehingga pemdes masih disibukkan dengan beberapa item belanja,” kata Adinur kepada Koran Kaltim, kemarin.
Selain itu, adanya perubahan form LPj memaksa aparatur desa untuk melakukan penyesuaian.
“ADD untuk 193 desa se-Kukar hampir Rp400 miliar. ADD tahap pertama biasanya diprioritaskan untuk pembayaran gaji aparatur desa dan honorarium lembaga desa seperti ketua RT,” jelas Adinur.
Sebelumnya, Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (P-Apdesi) Kukar, Mulyadi menyebut regulasi pengelolaan ADD tahun ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
“Selain format SPj yang berubah, kesiapan aparatur birokrasi di kecamatan dan kabupaten juga jadi pertimbangan, desa sudah siap mengajukan usulan dan harus diverifikasi oleh kecamatan, ternyata kecamatannya tidak siap, di kecamatan sudah siap, di kabupaten ternyata belum siap,” cetus Mulyadi.
Menurutnya, harus ada SOP pencairan ADD agar tahapan demi tahapan menjadi jelas. “Dan yang terpenting aturan jangan berubah-ubah lagi,” terang Mulyadi. (ran)
Adinur
TENGGARONG – Hingga pertengahan September ini, belum satu pun pemerintah desa yang melaporkan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun anggaran 2017.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Adinur mengatakan tersendatnya laporan pertanggungjawaban (LPj) itu dipicu lambatnya proses pencarian ADD. “Pencairannya lambat sehingga pemdes masih disibukkan dengan beberapa item belanja,” kata Adinur kepada Koran Kaltim, kemarin.
Selain itu, adanya perubahan form LPj memaksa aparatur desa untuk melakukan penyesuaian.
“ADD untuk 193 desa se-Kukar hampir Rp400 miliar. ADD tahap pertama biasanya diprioritaskan untuk pembayaran gaji aparatur desa dan honorarium lembaga desa seperti ketua RT,” jelas Adinur.
Sebelumnya, Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (P-Apdesi) Kukar, Mulyadi menyebut regulasi pengelolaan ADD tahun ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
“Selain format SPj yang berubah, kesiapan aparatur birokrasi di kecamatan dan kabupaten juga jadi pertimbangan, desa sudah siap mengajukan usulan dan harus diverifikasi oleh kecamatan, ternyata kecamatannya tidak siap, di kecamatan sudah siap, di kabupaten ternyata belum siap,” cetus Mulyadi.
Menurutnya, harus ada SOP pencairan ADD agar tahapan demi tahapan menjadi jelas. “Dan yang terpenting aturan jangan berubah-ubah lagi,” terang Mulyadi. (ran)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.