Rabu, 30/08/2017

Ridho Rhoma Dituntut Dua Tahun Penjara

Rabu, 30/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Ridho Rhoma Dituntut Dua Tahun Penjara

Rabu, 30/08/2017

logo

Jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan untuk Ridho Rhoma dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/8/2017). Dalam tuntutannya, jaksa menganggap Ridho terbukti menggunakan narkoba..

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 KUHP,” kata jaksa penuntut umum saat sidang berlangsung.

Dengan dikenakannya pasal-pasal dalam dakwaan subsidair, Ridho pun terancam mendekam di balik jeruji besi selama dua tahun. Di balik tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum memiliki beberapa pertimbangan.

Untuk alasan pemberat, jaksa menilai Ridho tidak mendukung gerakan pemerintah dalam melawan narkoba. Sementara untuk alasan yang meringankan, Ridho dianggap kooperatif selama berlangsungnya sidang.

“Terdakwa berterus terang selama memberikan keterangan,” ucap jaksa.

Sementara untuk dakwaan primer, jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan Ridho bersalah. Unsur-unsur pidana yang tercantum dalam Pasal 112 tidak terpenuhi dengan perbuatan yang dilakukan Ridho.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma terseret kasus narkoba usai kedapatan membawa sabu seberat 0,76 gram. Buntut dari peristiwa tersebut, Ridho ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani penahanan di Rutan Salemba setelah sebelumnya sempat direhabilitasi di RSKO.

Usai tuntutan dibacakan, Ridho sendiri tetap menunjukkan mimik muka tenang. Ia bahkan langsung berunding dengan tim kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) di sidang yang akan datang. (okz)

Ridho Rhoma Dituntut Dua Tahun Penjara

Rabu, 30/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.