Senin, 26/02/2018

Peringatan Diabaikan, Algaka Dibongkar Paksa

Senin, 26/02/2018

KEGIATAN penurunan paksa Algaka dilakukan Panwaslu bersama Satpol PP, belum lama ini. (Foto: Yud/korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Peringatan Diabaikan, Algaka Dibongkar Paksa

Senin, 26/02/2018

logo

KEGIATAN penurunan paksa Algaka dilakukan Panwaslu bersama Satpol PP, belum lama ini. (Foto: Yud/korankaltim)

BALIKPAPAN - Tujuh alat peraga kampanye (Algaka), di seluruh wilayah Balikpapan, belum lama ini ditertibkan petugas Panwaslu bersama dengan Satpol PP. Algaka berukuran jumbo yang berada di kawasan Balikpapan Utara, dan Balikpapan Selatan, diturunkan paksa.

Koordinator Penegakkan Hukum Panwaslu Muhammad Ramli menerangkan, 

Algaka yang dipasang oleh para Paslon Gubernur Kaltim atau Tim pemenangan, tidak sesuai dengan aturan pemasangan Algaka.

“Sebenarnya tim kampanye boleh memasang Algaka sendiri hingga 150 persen. Tapi harus mengikuti aturan yang berlaku. Faktanya ada Algaka yang ukurannya melebihi ketentuan, dan ada juga pemasangannya yang tidak sesuai serta tidak memiliki izin dari Kesbangpol Balikpapan,” kata Ramli, belum lama ini.

Dia menjelaskan, penyisiran dilakukan hingga ke perbatasan Balikpapan-Kutai Kartanegara, yang memang menjadi lokasi pemasangan Algaka yang tidak sesuai aturan.

 “Kami menyisir mulai dari persimpangan Dome Balikpapan Selatan, hingga di Km 23 Karang Joang, Balikpapan Utara,” ujarnya.

Selama proses penertiban kata Ramli berjalan dengan lancar, tanpa adanya protes dari tim pemenangan masing-masing calon.”Karena memang sebelumnya sudah kami lakukan sosialisasi kepada tim kampanye, paslon maupun ke parpol pengusng,” klaim Ramli.

Dikatakan Ramli bahwa pemberitahuan penurunan Algaka kepada tim pemenangan Paslon dan Partai pengusung sudah dilayangkan sejak 15 Februari lalu. 

“Hingga batas waktu yang ditentukan rupanya tidak ada tindakan. Makanya, sesuai kesepakatan, tim Panwaslu yang menurunkan paksa. Sebenarnya kami sudah banyak memberikan waktu toleransi agar diturunkan sendiri,” urainya.

“Jumlah keseluruhan Algaka yang kami tertibkan masih direkap. Yang jelas ada 7 Algaka jenis Billboard dan 3 baliho yang amankan,” tandasnya. (yud)

Peringatan Diabaikan, Algaka Dibongkar Paksa

Senin, 26/02/2018

KEGIATAN penurunan paksa Algaka dilakukan Panwaslu bersama Satpol PP, belum lama ini. (Foto: Yud/korankaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.