Rabu, 07/03/2018
Rabu, 07/03/2018
Ketua KPU Kaltim Taufik saat memberikan berkas penetapan rizal sebagai cawagub kaltim ke wakil ketua tim pemenangan AnNuR, Fachruddin Jafrie. (Sabri/korankaltim.com)
Rabu, 07/03/2018
Ketua KPU Kaltim Taufik saat memberikan berkas penetapan rizal sebagai cawagub kaltim ke wakil ketua tim pemenangan AnNuR, Fachruddin Jafrie. (Sabri/korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Rizal Effendi, Rabu (7/3) resmi menyandang sebagai calon wakil gubernur mendampingi Andi Sofyan Hasdam. Status ini menyusul, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menyatakan Rizal memenuhi syarat (MS) setelah menjalankan rangakaian tes sebagai syarat bakal calon.
Secara resmi, pengesahan status Rizal diputuskan dalam rapat pleno di Sekretariat KPU Kaltim Jalan Basuki Rahmat, Samarinda.
"Pak Sofyan Hasdam dan Rizal Effendi kami tetapkan sebagai pasangan calon di Pilgub Kaltim" kata Ketua KPU Kaltim, Muhammad Taufik dalam rapat pleno terbuka penyampaian hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon wakil gubernur pengganti pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltim, siang ini.
Sementara, Komisioner KPU Bidang Teknis Rudiansyah mengatakan, dengan ditetapkanya Rizal Effendi sebagai penganti alm Nusyirwan Ismail, maka sudah bisa melakukan kampanye.
"Mulai hari ini pak Rizal Effendi sudah bisa kampanye" kata Rudi.
"Dengan ditetapkanya pak Rizal kami mengingatkan tidak menggunakan faslitas negara saat melakukan kampanye" tambahnya.
Dalam acara tersebut dihadiri, Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul. Dua Komisiner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung dan Hari Darmanto. Sementara di KPU dihadiri semua komisioner. dan para tim paslon.
Dari pengamatan media ini di Sekretariat KPU Kaltim, Rizal Effendi tak nampak. Penyerahan berkas diwakilan kepada Wakil Ketua Tim Pemenangan AnNuR, Fachruddin Japrie.
Reporter: Sabri
Editor: Firman Hidayat
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.