Jumat, 26/04/2024

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Jumat, 26/04/2024

Ketua KPU Paser Ahyar Rosidi ( Foto : Dwi Cahyo / Koran Kaltim )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Jumat, 26/04/2024

logo

Ketua KPU Paser Ahyar Rosidi ( Foto : Dwi Cahyo / Koran Kaltim )

KORANKALTIM.COM, TANA PASER- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser saat ini telah membuka pendaftaran badan adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dimulai sejak 23 April 2024. Pilkada sendiri akan digelar secara serentak November 2024.

Ketua KPU Paser Ahyar Rosidi menyampaikan, saaat ini pihaknyab telah membuka pendaftaran untuk mengisi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) daan Panitia Pemungiutan Suara (PPS).

“Pembentukan ad hoc saat ini PPK dan PPS, tahapannya sejak 23 hingga 27 April 2024 dan pelantikannya 16 Mei 2024 mendatang," ucap Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi. Rabu (24/4/2024) lalu.

Pelaksanaan rekrutmen tenaga adhoc tersebut, mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPK dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Rekrutmen PPK tersebut bersifat terbuka. Siapa saja bisa mendaftar dan mengikuti tes tahapan untuk menjadi PPK di 10 kecamatan yang ada di Paser. Begitu juga anggota PPK pada Pemilu 2024 yang telah berakhir masa jabatannya pada 4 April 2024, diperkenankan ikut kembali.

"Pendaftarannya bersifat terbuka, siapa saja bisa mengikuti kontestasi ini yang terpenting warga Kabupaten Paser," ungkapnya.

Untuk jumlah yang dibutuhkan di setiap kecamatan ini sebanyak 5 anggota PPK,  namun dalam hal pendaftaran KPU Paser mencari 3 kali jumlah kebutuhan. Jadi di setiap kecamatan minimal sebanyak 15 pendaftar, sehingga nanti para pendaftar tersebut yang lanjut ke seleksi administrasi dan lanjut seleksi tertulis dalam hal ini tes Computer Assisted Test.

Sedangkan untuk masa kerja PPK Pilkada serentak ini selama 8 bulan terhitung sejak penetapan di 16 Mei 2024 dan berakhir di tanggal 27 Januari 2025.

" Untuk honor yang diberikan sama dengan PPK di Pemilu 2024 sebelumnya. Bagi para PPK terpilih nanti jika belum memiliki BPJS Kesehatan  KPU Paser akan membantu untuk mengkomunikasikan ke Pemkab Paser agar dapat mengcover sedang untuk BPJS Ketenagakerjaan pun, kami juga akan mengkomunikasikan ke Pemkab Paser untuk mengcover itu juga, " jelasnya. (*)


Berikut tahapan perekrutan PPK Pilkada serentak 2024 yang dilakukan KPU Paser


1.Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April 2024-27 April 2024.

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April 2024 -29 April 2024.

3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK 30 April 2024- 02 Mei 2024.

4.Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 24 April 2024-03 Mei 2024.

5.Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi 04 Mei 2024-05 Mei 2024.

6. Calon Anggota PPK Seleksi Tertulis Calon PPK 06 Mei 2024- 08 Mei 2024.

7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 09 Mei 2024-10 Mei 2024 8.Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon 04 Mei 2024- 10 Mei 2024 

9. Calon Anggota PPK Wawancara 11 Mei 2024-13 Mei 2024.

10.Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK 14 Mei 2024-15 Mei 2024.

11. Penetapan Calon Anggota 15 Mei 2024

12. Pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024 16 Mei 2024.

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Jumat, 26/04/2024

Ketua KPU Paser Ahyar Rosidi ( Foto : Dwi Cahyo / Koran Kaltim )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.