Kamis, 01/02/2018

Herwan Susanto Ajukan Gugatan Perdata ke PN Samarinda

Kamis, 01/02/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Herwan Susanto Ajukan Gugatan Perdata ke PN Samarinda

Kamis, 01/02/2018

SAMARINDA - Konflik internal Partai Hanura ternyata berlanjut. Meski Kemenkumhan sudah resmi menyatakan Ketua Umum Osman Sapta Odang (OSO) sebagai pemimpin sah, tapi tidak bagi kader yang menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 18 Januari 2018.

Ketua Umum hasil Munaslub, Daryatmo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, 22 Januari 2018.

Gayung bersambut, di Kaltim konflik ini bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Adalah Herwan Susanto, ketua Hanura Kaltim versi Daryatmo secara resmi mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH). Herwan mengkuasakan gugatannya kepada Abdul Khalid; Agustinus Arif Juono & Partners yang secara resmi didaftarkan pada Kamis, 31 Januari 2018 dengan nomor pendaftaran 16/Pdt-5/2018/PN Smr.

Herwan Susanto menyatakan gugatan perdata  yang dilayangkan ini merupakan bagian dari upaya kubunya memberitahukan adanya sengketa hukum dan himbauan kepada kepala daerah se-Kaltim, DPRD Kaltim dan kabupaten/kota, dan stakeholder di Kaltim untuk menunda segala sesuatu pengajuan atas nama Hanura Kaltim.

“Kami minta semua menunda segala sesuatu pengajuan atas nama Surpani, Ketua Hanura Kaltim dan Aji Dendi sebagai Sekretaris Hanura Kaltim yang berkaitan dengan proses administrasi dan putusan hal lainnya,” kata Herwan Susanto, kemarin.

Herwan menggugat Oesman Sapta Odang, Herry Lontung Siregar dan Supani, masing-masing tergugat I, II dan III.

Gugatan yang dilayang kan Herwan Susanto menyusul pendaftaran gugatan di PTUN Jakarta oleh ketuanya, Daryatmo. Dalam perkara gugatannya, mereka menggugat Menteri Hukun dan HAM dan sebgai objek gugatan adalah Surat keputusan dari Menkumhan RI No. M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015-2020 yang mengesahkan kepengurusan OSO.

Sementara itu Surpani Ketua Hanura Kaltim versi OSO menyatakan gugatan yang dilayangkan Herwan Susanto sebagai langkah yang wajar. Indonesia sebagai negara hukum kata dia memiliki hak yang sama di mata hukum untuk mencari keadilan.

“Sah-sah saja, kalau saya sih fokus bagaimana Partai Hanura bisa diselamatkan dulu, upaya peradilan itu saya pikir jalan terakhir yg terpenting itu kita bersama-sama membesarkan partai karena di pusat saja islah masa kita di aerah masih bertikai,” kata Surpani

Terpisah, Aji Dendi, Sekretaris Hanura Kaltim versi OSO mengaku sama sekali tak khawatir atas gugatan perdata yang dilayangkan Herwan. Menurutnya, sebagai warga negara dirinya akan selalu menghormati proses hukum dan hak hukum penggugat.

“Sah saja, bagi kami biar nanti majelis hakim di Pengadilan Neger (PN) Samarinda yang akan memutuskan, apakah perkara aquo merupakan kewenangannya mengadili,” kata Aji Dendi.

Soal permintaan Herwan yang tidak menggubris urusan administrasi selama proses hukum berjalan, Aji Dendi tak sepakat. Menurutnya, gugatan Herwan belum bisa membatalkan SK DPP Hanura sampai ada keputusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Makanya nanti kita uji di muka persidangan apakah gugatan tersebut memang ranah PN Samarinda untuk mengadili. Kami malah senang ada upaya hukum biar jelas dan terang perkara aquo,” jelas dia. (sab/fir)

Herwan Susanto Ajukan Gugatan Perdata ke PN Samarinda

Kamis, 01/02/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.