Senin, 12/02/2024

Masuk Limbah B3, APK Pemilu 2024 Dilarang Dibuang di Tempat Sampah

Senin, 12/02/2024

Penertiban APK di Samarinda oleh Satpol PP yang disaksikan Bawaslu beberapa waktu lalu. (dokantaranews)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Masuk Limbah B3, APK Pemilu 2024 Dilarang Dibuang di Tempat Sampah

Senin, 12/02/2024

logo

Penertiban APK di Samarinda oleh Satpol PP yang disaksikan Bawaslu beberapa waktu lalu. (dokantaranews)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda meminta partai politik dan calon legislatif (caleg) tidak membuang alat peraga kampanye (APK) di tempat pembuangan sampah, sesuai dengan Surat Edaran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

 "Karena APK termasuk limbah B3  atau bahan berbahaya dan beracun," kata Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin melansir dari Antaranews.com Senin (12/2/2024) pagi ini.

 APK yang sudah tidak terpakai harus diamankan di tempat-tempat yang tidak mengganggu lalu lintas dan keindahan kota, seperti trotoar atau bahu jalan dan nantinya diambil oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh DLH.

"Kami sudah berkoordinasi dengan DLH dan pihak ketiga yang akan mengambil APK tersebut. Kami juga sudah menghimbau partai politik dan caleg untuk menurunkan APK mereka secara mandiri sebelum masa tenang," kata Muin lagi.

 Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pidana kepada partai politik atau caleg yang melanggar ketentuan tentang penertiban APK, melainkan hanya sebatas memberikan imbauan.

"Kalau sampai tanggal 14 Februari nanti masih ada APK yang terpasang, kami akan melakukan penertiban bersama dengan Satpol PP dan DLH tapi kami tidak bisa memberikan sanksi, itu ranah KPU," jelasnya.

 Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran pemilu lainnya, termasuk di ranah digital. Partai politik dan caleg diminta untuk menghentikan segala bentuk kampanye, baik di media sosial maupun di tempat umum, selama masa tenang.

Bawaslu Samarinda terus melakukan patroli pengawasan di setiap tempat yang diduga terjadi pelanggaran pemilu. "Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu yang bersifat provokatif atau hoaks yang beredar di media sosial," harap Muin.

Sementara Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini mengatakan, penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permintaan Bawaslu yang meminta personel Satpol PP untuk mengamankan jalannya masa kampanye pemilihan legislatif (pileg) dan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.

 "Penertiban ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban kota, serta menegakkan aturan yang berlaku," kata Anis.

 Diharapkan para kontestan Pileg dan Pilpres dapat menertibkan sendiri atribut kampanye mereka, sehingga Kota Samarinda menjadi bersih, taat aturan dan indah. "Kami juga mengimbau, ini masih diberi kesempatan untuk menertibkan sendiri. Kalau tidak, kami akan turun tangan. Kami optimalkan pasukan kami, meskipun terbatas, untuk membersihkan kota ini dari atribut kampanye ilegal," tutupnya.


Editor: Aspian Nur

Masuk Limbah B3, APK Pemilu 2024 Dilarang Dibuang di Tempat Sampah

Senin, 12/02/2024

Penertiban APK di Samarinda oleh Satpol PP yang disaksikan Bawaslu beberapa waktu lalu. (dokantaranews)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.