Rabu, 16/08/2017
Rabu, 16/08/2017
Rabu, 16/08/2017
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya akan mengakui kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang telah terdaftar dan disetujui di Kementerian Hukum dan HAM. Pernyataan itu diberikan menanggapi perpecahan yang masih terjadi di kepengurusan partai berlambang kakbah tersebut. Komisioner KPU RI Hasyim Ashari berkata, penyelenggara pemilu hanya bisa mengakui keberadaan parpol yang mendapat pengakuan dari pemerintah.
“Bagi KPU, kepengurusan yang digunakan adalah kepengurusan terdaftar di Kemenkumham, yang ada keputusan Menteri Hukum dan HAM”, ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (15/8).
Kepengurusan PPP yang terdaftar di Kemenkumham adalah pimpinan Muhammad Romahurmuziy. Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengakui kepengurusan DPP PPP pimpinan Romi pada 27 April 2016. SK yang dikeluarkan bernomor M.HH-06-AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bakti 2016-2021.
Pasca penerbitan SK, Djan Faridz mengajukan gugatan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Gugatan tersebut dikabulkan oleh PTTUN Jakarta yang vonisnya dibacakan pada 22 November 2016.
Pengadilan pun membatalkan SK Menkumham mengenai kepengurusan PPP Rommy yang sebelumnya telah disetujui. Atas putusan tersebut, Kemenkumham dan juga PPP yang dipimpin Romi mengajukan banding ke PTTUN Jakarta.
Banding tersebut dikabulkan majelis hakim. Salah satu pertimbangan putusan saat itu karena dualisme kepengurusan parpol seharusnya diselesaikan melalui forum Mahkamah Partai Politik. Keputusan itu dikeluarkan pada 6 Juni lalu. (cnn)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.