Senin, 04/09/2017

Peraturan KPU Harus Konsisten

Senin, 04/09/2017

Sirojuddin Abbas

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Peraturan KPU Harus Konsisten

Senin, 04/09/2017

logo

Sirojuddin Abbas

JAKARTA - Pengamat Politik Sirojuddin Abbas menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mandiri dan konsisten dalam membuat keputusan. Jangan sampai usulan Komisi II DPR untuk menggunakan sistem sensus terhadap verifikasi anggota partai calon peserta pemilu 2019 dapat mempengaruhi penyelenggara pemilu itu.

“Kalau KPU memberlakukan kesepakatan dengan DPR maka setidaknya KPU melakukannya atas kehendak partai politik di DPR. Ini jangan sampai mengurangi kemandirian KPU,” katanya Sabtu (2/9) lalu.

Dia mengungkapkan, sistem sensus belum pernah digunakan. Sebab pada pemilu sebelumnya hanya menggunakan sistem sampling. Sehingga, dia mengharapkan, KPU konsisten dalam memberlakukan suatu aturan jangan menerapkan aturan karena ada tekanan dan semacamnya.

“Kalaupun diberlakukan harus adil. Artinya sistem itu berlaku untuk partai lama yang wakilnya sekarang duduk di DPR dan partai baru,” ujarnya.

Sirojuddin mensinyalir dengan pemberlakuan sistem itu ada upaya partai lama di DPR menghambat partai baru untuk ikut bertarung di Pemilu 2019.

“Kalau seperti itu ada ketidakadilan. Kalau mau strata keadilan diterapkan maka sistem itu diberlakukan kepada seluruh partai,” tutupnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR meminta kepada KPU di dalam PKPU untuk menggunakan sistem sensus terhadap verifikasi anggota partai calon peserta pemilu. Padahal, pada Pemilu 2009 dan 2014 sistem yang digunakan untuk verifikasi faktual adalah sistem sampling, di mana akan diverifikasi 10 persen dari jumlah anggota yang disetorkan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengatakan, hal itu menimbulkan kecurigaan, seperti ada motif untuk menghalangi dan ketakutan terhadap kehadiran partai baru seperti PSI.

Toni menegaskan, salah satu alasan Komisi II DPR di dalam UU Pemilu yang menyebutkan dasar parpol lama tidak diverifikasi adalah karena persyaratan sama dengan Pemilu 2014.

“Nah, sementara mereka meminta KPU untuk memperlakukan perbedaan tata cara verifikasi calon peserta pemilu 2019 dengan apa yang mereka lakukan di Pemilu 2014,” katanya.(mdk)


Peraturan KPU Harus Konsisten

Senin, 04/09/2017

Sirojuddin Abbas

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.