Selasa, 23/04/2024

Ratusan Pedagang Belum Urus Izin, TNI dan Polri Bakal Bantu Pemkot Balikpapan Tertibkan Penjual Bensin Eceran

Selasa, 23/04/2024

Ilustrasi ( Foto; Istimewa/PramborsFM)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ratusan Pedagang Belum Urus Izin, TNI dan Polri Bakal Bantu Pemkot Balikpapan Tertibkan Penjual Bensin Eceran

Selasa, 23/04/2024

logo

Ilustrasi ( Foto; Istimewa/PramborsFM)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan akan menggandeng TNI dan Polri untuk menertibkan pedagang bensin eceran, baik eceran digital (pom mini) maupun konvensional.

"Kami sudah menggelar rapat untuk berkoordinasi lintas instansi," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan Boedi Liliono melalui sekretaris Satpol PP Izmir Novian Hamik melansir dari Antaranews.com Selasa (23/4/2024) hari ini.

Koordinasi itu termasuk penentuan hari eksekusi penertiban, serta jumlah personel dan logistik, jenis kendaraan yang akan digunakan, dan pembagian tim. "Rapat koordiansi itu bersifat teknis. Untuk eksekusi, nanti diberitahu lebih lanjut," ucapnya.

 Izmir mengatakan penertiban pedagang bensin eceran bertujuan menegakkan aturan dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem tentang penjualan BBM Eceran/Pom Mini.

Surat edaran itu sebagai turunan jangka pendek dari ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Trantibmum Pasal 19a, menyusul Perizinan Berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dengan Kode KBLI 47892. "Batas waktu bagi mereka untuk menyesuaikan ketentuan dalam surat edaran itu adalah akhir Maret dan April 2024," tegasnya.

 Merujuk informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTS), lanjutnya, di Balikpapan terdapat 395 pom mini yang telah memiliki izin OSS NIB dengan KBLI 47892 hingga akhir pekan lalu. "Mereka yang belum mengurus izin hampir 800 pelaku usaha. Jika tidak ditertibkan, keberadaan mereka bisa semakin menjamur," sebut Izmir.

 Sebelumnya, Satpol PP Kota Balikpapan dibantu para lurah di wilayah masing-masing sudah melakukan sosialisasi, edukasi, dan menunjukkan surat edaran Wali Kota Balikpapan terkait perdagangan bensin eceran, serta surat pernyataan. "Dalam rapat koordinasi tadi, kami juga mengundang pihak kelurahan," tuturnya.

Izmir mengatakan terdapat aturan tentang sejumlah kawasan yang dilarang untuk membuka atau berjualan bensin eceran di dalam surat edaran itu. "Saya rasa tidak ada yang belum nerima edaran. Kalau pun ada, kami lakukan sosialisasi di tempat. Kalau belum merasa mendapat surat pernyataan, kami panggil untuk mendapatkan keterangan di kantor dengan sosialisasi," ucapnya.

 Para pedagang yang sudah memiliki izin akan dilakukan peninjauan pada alat pengukurnya, hingga kelengkapan lain seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR). "Bukan untuk dihilangkan, tetapi ditertibkan dan diatur sebagaimana mestinya. Kalaupun mereka berjualan, kami pastikan benar-benar cara berjualan-nya aman," papar Izmir.


Editor: Aspian Nur

Ratusan Pedagang Belum Urus Izin, TNI dan Polri Bakal Bantu Pemkot Balikpapan Tertibkan Penjual Bensin Eceran

Selasa, 23/04/2024

Ilustrasi ( Foto; Istimewa/PramborsFM)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.