Kamis, 28/03/2024

Sat Resnarkoba Polres Berau Musnahkan Sabu 23,99 Gram dari Empat Tersangka

Kamis, 28/03/2024

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang dilakukan hari ini. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Berau Musnahkan Sabu 23,99 Gram dari Empat Tersangka

Kamis, 28/03/2024

logo

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang dilakukan hari ini. (Foto: Istimewa)

Penulis: Indri

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Sat Resnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Berau memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 23,99 gram di Ruang Press Release Polres Berau, Kamis (28/3/2024) hari ini.

 Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andhika memimpin kegiatan pemusnahan ini yang dihadiri kejaksaan dan pihak terkait.

BB yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi bulan Februari 2024 lalu dengani empat laporan polisi dan empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba.

"Pemusnahan BB sabu ini merupakan tindakan penting dalam menegakkan hukum dan memerangi peredaran narkotika di Berau," ujar Komank.

Keempat tersangka tersebut diamankan dengan lokasi berbeda-beda. Tersangka inisial M diamankan pada 1 Februari di Jalan Harm Ayoeb, Kelurahan Gunung Tabur sekitar pukul 12.30 WITA dengan BB sabu  1,74 gram.

Lalu MRS yang diamankan di Jalan Pemuda Gang Pinang Merah Blok 1 RT 09, Kelurahan Tanjung Redeb  sekitar pukul 21.30 WITA pada hari yang sama dengan BB sabu seberat 10.07 gram.

Tanggal 8 Februari giliran MH diamankan dengan BB sabu seberat 9,36 gram di Jalan Raja Alam 1  RT 03 Kelurahan Bedungun sekitar 00.05 WITA dan terakhir MR diamankan di Jalan Marsma Iswahyudi RT 01 Kelurahan Rinding sekitar pukul 21.00 WITA dengan BB Sabu seberat 2,82 gram pada hari yang sama 

"Jadi total laporan perkara ada empat perkara dengan jumlah empat tersangka dan total BB sabu sebanyak 23,99 gram," sebut Komank.

Proses pemusnahan BB narkotika seperti ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dan berbagai instansi terkait dalam memberantas peredaran narkoba. 

"Upaya ini juga sejalan dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika bagi seluruh masyarakat," tutupnya.


Editor: Aspian Nur 

Sat Resnarkoba Polres Berau Musnahkan Sabu 23,99 Gram dari Empat Tersangka

Kamis, 28/03/2024

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang dilakukan hari ini. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Sat Resnarkoba Polres Berau Musnahkan Sabu 23,99 Gram dari Empat Tersangka

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang dilakukan hari ini. (Foto: Istimewa)

Penulis: Indri

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Sat Resnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Berau memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 23,99 gram di Ruang Press Release Polres Berau, Kamis (28/3/2024) hari ini.

 Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andhika memimpin kegiatan pemusnahan ini yang dihadiri kejaksaan dan pihak terkait.

BB yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi bulan Februari 2024 lalu dengani empat laporan polisi dan empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba.

"Pemusnahan BB sabu ini merupakan tindakan penting dalam menegakkan hukum dan memerangi peredaran narkotika di Berau," ujar Komank.

Keempat tersangka tersebut diamankan dengan lokasi berbeda-beda. Tersangka inisial M diamankan pada 1 Februari di Jalan Harm Ayoeb, Kelurahan Gunung Tabur sekitar pukul 12.30 WITA dengan BB sabu  1,74 gram.

Lalu MRS yang diamankan di Jalan Pemuda Gang Pinang Merah Blok 1 RT 09, Kelurahan Tanjung Redeb  sekitar pukul 21.30 WITA pada hari yang sama dengan BB sabu seberat 10.07 gram.

Tanggal 8 Februari giliran MH diamankan dengan BB sabu seberat 9,36 gram di Jalan Raja Alam 1  RT 03 Kelurahan Bedungun sekitar 00.05 WITA dan terakhir MR diamankan di Jalan Marsma Iswahyudi RT 01 Kelurahan Rinding sekitar pukul 21.00 WITA dengan BB Sabu seberat 2,82 gram pada hari yang sama 

"Jadi total laporan perkara ada empat perkara dengan jumlah empat tersangka dan total BB sabu sebanyak 23,99 gram," sebut Komank.

Proses pemusnahan BB narkotika seperti ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dan berbagai instansi terkait dalam memberantas peredaran narkoba. 

"Upaya ini juga sejalan dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika bagi seluruh masyarakat," tutupnya.


Editor: Aspian Nur 

 

Berita Terkait

Hamdam Kantongi Surat Tugas dari Partai Demokrat

Kuasa Hukum Tuding Penangkapan Pengoplos BBM di Balikpapan Salahi Prosedur, Polisi Pastikan Sesuai SOP

Bawa Bukti Fisik KTP Tiga Kotak, Tim Relawan Basri Rase - Chusnul Dihin Serahkan ke KPU Bontang untuk Maju Lewat Jalur Independen

Bis Rutin, Program UPTD Puskesmas Kuaro untuk Cegah Stunting dan Turunkan Wasting di Kabupaten Paser

Apel Pencanangan BBGRM 2024 Digelar di Kembang Janggut

DP3A Kukar Maksimalkan Pelayanan Pendampingan Korban Kekerasan dengan Tenaga Ahli

KPU Kukar Langsung Lakukan Pemeriksaan Berkas Penyerahan Syarat Minimal Dukungan

Serahkan 42 Ribu Dukungan Jelang Batas Akhir, AYL-AZA Pastikan Bertarung di Pilbup Kutai Kartanegara

Tim Pemenangan Bawa 10 Boks Surat Dukungan, Andi Harun-Syaparudin Serahkan Dokumen Paslon Perseorangan untuk Maju di Pilwali Samarinda

Tak Ada Peminat, Calon Perseorangan Jalur Independen di Paser Dipastikan Kosong

Isran-Hadi Tak Terlihat di KPU Kaltim Hingga Batas Akhir Pendaftaran Bacalon Perseorangan Ditutup Malam Ini

Remaja 16 Tahun yang Tenggelam di Kolam Kilo Nol Loa Tebu Sempat Dikira Sembunyi

Soroti Kematian Remaja Dilubang Bekas Galian C, PKC PMII Kaltim Sebut Pelanggaran Hak Asasi Anak

Partai Nasdem Paser Usulkan Tiga Nama ke DPW Nasdem Kaltim

Ribuan Koperasi Terdata di DiskopUKM Kutai Timur, Yang Aktif Hanya Sekitar 30 Persen

Remaja 16 Tahun Tenggelam dan Meninggal Dunia di Lubang Bekas Galian C di Samboja

Sudah 10 Tokoh Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP Balikpapan, Pengembalian Formulir 15 Mei dan Tidak Boleh Diwakilkan

Terima Bantuan Pompa Air, DPTPH Kaltim Maksimalkan untuk Irigasi Pertanian

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.