Jumat, 29/03/2024

Driver Transportasi Online Temui PJ Gubernur Kaltim, AMKB Bahas Tarif Angkutan Sewa Khusus

Jumat, 29/03/2024

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat melakukan pertemuan bersama AMKB. (Foto: Dok. Pemprov Kaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Driver Transportasi Online Temui PJ Gubernur Kaltim, AMKB Bahas Tarif Angkutan Sewa Khusus

Jumat, 29/03/2024

logo

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat melakukan pertemuan bersama AMKB. (Foto: Dok. Pemprov Kaltim)

Penulis: Rahmat Surya

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik melakukan pertemuan bersama para driver transportasi online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) di Rumah Jabatan (Rujab) pada Jumat (29/3/2024).

Pertemuan ini untuk membahas tindak lanjut Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim, perihal tarif angkutan sewa khusus (ASK) di Kaltim.

Terkait hal ini, Pj Gubernur Kaltim juga berencana akan mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut. 

"Jadi pertemuan kali ini kita bersama pihak AMKB melakukan pembahasan terkait SK Gubernur, perihal penetapan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Gubernur Isran Noor di September tahun 2023 lalu," ujar Akmal Malik, Jumat (29/3/2024).

Dirinya mengungkapkan, akan terus berusaha memperjuangkan hak-hak para driver sehingga pihak aplikator memberikan hak yang sesuai kepada para mitranya. Dalam merespon hal tersebut, Akmal Malik mengaku telah memberikan surat teguran pertama kepada pihak aplikator, dan berencana akan memberikan surat teguran kedua.

"Setelah pertemuan kali ini ternyata para driver masih mengeluhkan perihal yang sama, maka kita akan mengambil langkah dengan memberikan surat teguran kedua kepada aplikator online," ucapnya.

Lebih lanjut, Akmal Malik mengungkapkan perihal permasalahan yang disampaikan oleh AMKB ini, dirinya akan melakukan tindakan tegas dengan membuat aturan berdasarkan hukum sehingga para aplikator tidak semena-mena dalam mengatur tarif tersebut.

"Jadi memang perlu adanya payung hukum berupa peraturan daerah (perda), sebagai upaya kita karena tarif angkutan online di Kaltim saat ini belum ada payung hukumnya," tegasnya.

Dia menilai, tentunya melalui payung hukum Pemprov Kaltim memiliki wewenang yang kuat guna mengatur tarif angkutan, sehingga aplikator bisa memberlakukan tarif yang sesuai untuk para driver ojek online.

"Jadi kalau ada pihak aplikator yang merugikan para driver atau mitranya maka pastinya bisa langsung kita lindungi atau bahkan menegur langsung (aplikator)," katanya.

Editor: Maruly Z

Driver Transportasi Online Temui PJ Gubernur Kaltim, AMKB Bahas Tarif Angkutan Sewa Khusus

Jumat, 29/03/2024

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat melakukan pertemuan bersama AMKB. (Foto: Dok. Pemprov Kaltim)

Berita Terkait


Driver Transportasi Online Temui PJ Gubernur Kaltim, AMKB Bahas Tarif Angkutan Sewa Khusus

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat melakukan pertemuan bersama AMKB. (Foto: Dok. Pemprov Kaltim)

Penulis: Rahmat Surya

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik melakukan pertemuan bersama para driver transportasi online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) di Rumah Jabatan (Rujab) pada Jumat (29/3/2024).

Pertemuan ini untuk membahas tindak lanjut Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim, perihal tarif angkutan sewa khusus (ASK) di Kaltim.

Terkait hal ini, Pj Gubernur Kaltim juga berencana akan mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut. 

"Jadi pertemuan kali ini kita bersama pihak AMKB melakukan pembahasan terkait SK Gubernur, perihal penetapan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Gubernur Isran Noor di September tahun 2023 lalu," ujar Akmal Malik, Jumat (29/3/2024).

Dirinya mengungkapkan, akan terus berusaha memperjuangkan hak-hak para driver sehingga pihak aplikator memberikan hak yang sesuai kepada para mitranya. Dalam merespon hal tersebut, Akmal Malik mengaku telah memberikan surat teguran pertama kepada pihak aplikator, dan berencana akan memberikan surat teguran kedua.

"Setelah pertemuan kali ini ternyata para driver masih mengeluhkan perihal yang sama, maka kita akan mengambil langkah dengan memberikan surat teguran kedua kepada aplikator online," ucapnya.

Lebih lanjut, Akmal Malik mengungkapkan perihal permasalahan yang disampaikan oleh AMKB ini, dirinya akan melakukan tindakan tegas dengan membuat aturan berdasarkan hukum sehingga para aplikator tidak semena-mena dalam mengatur tarif tersebut.

"Jadi memang perlu adanya payung hukum berupa peraturan daerah (perda), sebagai upaya kita karena tarif angkutan online di Kaltim saat ini belum ada payung hukumnya," tegasnya.

Dia menilai, tentunya melalui payung hukum Pemprov Kaltim memiliki wewenang yang kuat guna mengatur tarif angkutan, sehingga aplikator bisa memberlakukan tarif yang sesuai untuk para driver ojek online.

"Jadi kalau ada pihak aplikator yang merugikan para driver atau mitranya maka pastinya bisa langsung kita lindungi atau bahkan menegur langsung (aplikator)," katanya.

Editor: Maruly Z

 

Berita Terkait

Informa Tawarkan Promo Smart Set di Bawah Rp5 Juta, Ada Sofa Bed Hingga Meja Makan untuk Ruangan Minimalis

Gunakan Sistem CAT, Tes Tertulis Perekrutan Baru Panwascam Kukar Diikuti 87 Peserta

Proyek Pembangunan Gedung DPRD Balikpapan Berlanjut, Pengadaan Interior Dialokasikan Rp60 Miliar

Akui Sayat Korban dengan Badik, Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Balikpapan Diperiksa Sebagai Saksi

UMKM di Berau Didorong Pasarkan Produk Lewat Marketplace Digipay, Satker Bisa Belanja Secara Digital

Buaya Serang Warga Marangkayu Saat Bersihkan Kapal, Korban Luka Serius 20 Jahitan

BPSDM Kaltim Lakukan Evaluasi Pasca Pelatihan Bagi ASN Pemkab Kukar

10 Tenaga Ahli DP3A Kukar Siap Dampingi Korban Kekerasan pada Perempuan dan Anak Secara Gratis

Puluhan Pelatih SSB di Kukar Ikuti Pelatihan Berlisensi D, Dispora Kukar Fasilitasi Secara Gratis

Tak Memenuhi Syarat, KPU Balikpapan Kembalikan Berkas Calon Perseorangan Pilkada 2024

Hamdam Kantongi Surat Tugas dari Partai Demokrat

Kuasa Hukum Tuding Penangkapan Pengoplos BBM di Balikpapan Salahi Prosedur, Polisi Pastikan Sesuai SOP

Bawa Bukti Fisik KTP Tiga Kotak, Tim Relawan Basri Rase - Chusnul Dihin Serahkan ke KPU Bontang untuk Maju Lewat Jalur Independen

Bis Rutin, Program UPTD Puskesmas Kuaro untuk Cegah Stunting dan Turunkan Wasting di Kabupaten Paser

Apel Pencanangan BBGRM 2024 Digelar di Kembang Janggut

DP3A Kukar Maksimalkan Pelayanan Pendampingan Korban Kekerasan dengan Tenaga Ahli

KPU Kukar Langsung Lakukan Pemeriksaan Berkas Penyerahan Syarat Minimal Dukungan

Serahkan 42 Ribu Dukungan Jelang Batas Akhir, AYL-AZA Pastikan Bertarung di Pilbup Kutai Kartanegara

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.