Senin, 13/07/2020
Senin, 13/07/2020
Kepala BKPP Kutim, Zainuddin Aspan (Zulhamri/korankaltim.com)
Senin, 13/07/2020
Kepala BKPP Kutim, Zainuddin Aspan (Zulhamri/korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, SANGATTA- Pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiga kepala dinas di Kutai Timur tidak bisa mengajukan pensiun dini.
Mereka masing-masing adalah Kepala Badan (Kaban) Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, Kepala Dinas (Kadis) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, dan Aswandini Eka Putra, Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kutim.
Kepala BKPP Kutim Zainuddin Aspan mengatakan meskipun pejabat ASN bersangkutan tersebut mengajukan permohonan pensiun dini ke BKPP Kutim, tetap akan dilakukan penolakan karena mereka belum memiliki hak untuk mengajukan permohonan pensiun dini pada saat masih dalam proses pemeriksaan atau dalam proses hukum di KPK.
“Mereka ini terjaring kasus, kalau minta pensiun dini berarti mencari selamat saja supaya bisa di pensiunkan. Tapi itu tidak bisa dilakukan karena ketika mereka di OTT dalam status sebagai ASN, maka itu yang berlaku," tegas Zainuddin Senin (13/7/2020) siang tadi.
Bagi ASN yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dan telah ditangkap. jika berdasar aturan berlaku pada saat mereka telah dilakukan penahanan maka proses pemberhentian sementara. Sebagaimana hal ini telah diatur dalam UU Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU nomor 30 tentang administrasi pemerintahan, yang keseluruhannya juga membuka ruang untuk melakukan pemberhentian.
“Rujukan pasal ada di PP No 11 Tahun 2017, PP 17 perubahan atas PP 11 tahun 2017. Semua sudah jelas pasalnya. Bahwa harus dilakukan pemberhentian sementara pada saat mereka ditahan," sebutnya.
Sementara untuk proses pemberhentian sementara bagi ASN, pihaknya masih menunggu penentapan tuntutan bagi ketiga terduga pelaku tersebut dari KPK. “Pada saat KPK telah menyebutkan menetapkan tersangka diduga melanggar pasal ini-ini. Nak kalau sudah sampai pada penuntutan maka kita akan segera terbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementaranya," sebut Zainuddin.
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.