Jumat, 17/04/2020

Mengaku Untuk Konsumsi Pribadi, Pemuda Jalan Hidayatullah Ditangkap Beli Ganja dari Medan

Jumat, 17/04/2020

Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon (kanan) saat melakukan introgasi awal terhadap pelaku Kamis (16/4/2020) kemarin. (Foto:Humas BNNP Kaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Mengaku Untuk Konsumsi Pribadi, Pemuda Jalan Hidayatullah Ditangkap Beli Ganja dari Medan

Jumat, 17/04/2020

logo

Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon (kanan) saat melakukan introgasi awal terhadap pelaku Kamis (16/4/2020) kemarin. (Foto:Humas BNNP Kaltim)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Beli ganja dari Medan, Sumatera Utara dengan niat untuk dipakai sendiri di Samarinda, pemuda berinisial IK berusia 27 tahun ini akhirnya diringkus jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim Kamis (16/4/2020) kemarin sekira pukul 11.45 WITA. 

IK yang merupakan warga Jalan  Pangeran Hidayatullah Gang Amal Blok D No.28 RT.18 Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota ditangkap atas laporan yang diterima polisi adanya pengiriman paketan yang diduga berisi ganja asal Medan, dengan tujuan alamat kediaman IK menggunakan jasa ekspidisi. 

Petugas langsung menyelidiki kebenarannya serta melakukan control delivery yakni kerjasama dengan pihak jasa ekspedisi pengiriman barang tersebut. 

Setelah paketan tersebut diantarkan ke alamat dimaksud, petugas langsung mendatangi alamat rumah pelaku dan mendapati seorang pemuda bersama dengan barang bukti paketan ganja yang dibungkus alumunium foil dilapisi jaket berwarna abu-abu, dengan berat kurang lebih setengah kilogram. 

"Dari keterangan awal, ngakunya untuk digunakan sendiri," ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon saat dikonfirmasi Jumat (17/4/2020) hari ini.  "Dan pemesanan ganja, sudah dilakukannya sebanyak dua kali melalui media sosial," sambungnya. 

IK langsung diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP Jalan Rapak Indah Sungai Kunjang.  "Masih akan kami dalami lagi, apakah benar ini dipakai sendiri atau dijual lagi," sebut Halomoan.

Ditegaskan Halomoan, meski kondisi Pandemi Covid-19, pihaknya tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika. 

"Karena, situasi ini ternyata dimanfaatkan para pelaku, sehingga kami berkomitmen untuk melakukan penindakan di Kaltim," pungkasnya. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo 111 UU No.35 Tahun 2009, dengan hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 20 tahun kurungan bui.  (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Mengaku Untuk Konsumsi Pribadi, Pemuda Jalan Hidayatullah Ditangkap Beli Ganja dari Medan

Jumat, 17/04/2020

Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon (kanan) saat melakukan introgasi awal terhadap pelaku Kamis (16/4/2020) kemarin. (Foto:Humas BNNP Kaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.