Senin, 15/04/2024

ASN Bisa Bekerja dari Rumah pada 16-17 April 2024, Begini Aturan Menteri PAN-RB

Senin, 15/04/2024

Ilustrasi ASN. (Foto: Suara)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

ASN Bisa Bekerja dari Rumah pada 16-17 April 2024, Begini Aturan Menteri PAN-RB

Senin, 15/04/2024

logo

Ilustrasi ASN. (Foto: Suara)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran Nomor 01 Tahun 2024 yang memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi tertentu untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April 2024.

Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari manajemen arus balik Lebaran 1445 Hijriah. "Surat Edaran ini disusun dengan tujuan untuk memberikan kejelasan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi masing-masing selama arus balik," kata Anas dalam surat yang ditandatangani pada Sabtu, 12 April 2024.

Selama periode tersebut, nantinya kebijakan WFH dikombinasikan dengan bekerja dari kantor atau WFO. Kebijakan ini menyebutkan, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap WFO 100 persen.
Aturan WFH bagi ASN.

Berdasarkan keputusan tersebut, aturan WFO dan WFH bagi ASN pada 16-17 April 2024 bertujuan untuk menjelaskan sistem kerja selama arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Pemerintah menyebut akan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Oleh sebab itu, instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan bisa menjalankan WFH maksimal sebanyak 50 persen dari jumlah pegawai. Adapun instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak melakukan WFH alias WFO 100 persen. Sementara teknis WFH akan diatur oleh instanti pemerintah masing-masing.

Edaran ini turut mencontohkan instansi yang dapat melakukan WFH dan diharuskan menjalankan WFO. Instansi yang masih harus melakukan WFO adalah yang berkaitan dengan masyarakat. Seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan energi.

Selain itu, sektor logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar juga harus WFO pada 16-17 April 2024. Pemerintah menegaskan bahwa untuk pelayanan yang langsung ke publik akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi. Dia menginginkan kinerja pelayanan publik selalu siaga dalam segala situasi.

Sementara instansi yang bisa menerapkan WFH sebanyak 50 persen terdiri dari bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya. Hal ini karena berkaitan dengan layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan.

“WFH maksimal 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” kata Anas dilansir dari tempo.co pada Senin (15/4/2024).

Keputusan ini juga mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk memantau pemantauan dan mengawasi pemenuhan, pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Selain itu, seluruh instansi pemerintah perlu membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur lebaran. “Jangan sampai libur lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” ucapnya.

Editor: Maruly Z


ASN Bisa Bekerja dari Rumah pada 16-17 April 2024, Begini Aturan Menteri PAN-RB

Senin, 15/04/2024

Ilustrasi ASN. (Foto: Suara)

Berita Terkait


ASN Bisa Bekerja dari Rumah pada 16-17 April 2024, Begini Aturan Menteri PAN-RB

Ilustrasi ASN. (Foto: Suara)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran Nomor 01 Tahun 2024 yang memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi tertentu untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April 2024.

Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari manajemen arus balik Lebaran 1445 Hijriah. "Surat Edaran ini disusun dengan tujuan untuk memberikan kejelasan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi masing-masing selama arus balik," kata Anas dalam surat yang ditandatangani pada Sabtu, 12 April 2024.

Selama periode tersebut, nantinya kebijakan WFH dikombinasikan dengan bekerja dari kantor atau WFO. Kebijakan ini menyebutkan, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap WFO 100 persen.
Aturan WFH bagi ASN.

Berdasarkan keputusan tersebut, aturan WFO dan WFH bagi ASN pada 16-17 April 2024 bertujuan untuk menjelaskan sistem kerja selama arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Pemerintah menyebut akan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Oleh sebab itu, instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan bisa menjalankan WFH maksimal sebanyak 50 persen dari jumlah pegawai. Adapun instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak melakukan WFH alias WFO 100 persen. Sementara teknis WFH akan diatur oleh instanti pemerintah masing-masing.

Edaran ini turut mencontohkan instansi yang dapat melakukan WFH dan diharuskan menjalankan WFO. Instansi yang masih harus melakukan WFO adalah yang berkaitan dengan masyarakat. Seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan energi.

Selain itu, sektor logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar juga harus WFO pada 16-17 April 2024. Pemerintah menegaskan bahwa untuk pelayanan yang langsung ke publik akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi. Dia menginginkan kinerja pelayanan publik selalu siaga dalam segala situasi.

Sementara instansi yang bisa menerapkan WFH sebanyak 50 persen terdiri dari bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya. Hal ini karena berkaitan dengan layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan.

“WFH maksimal 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” kata Anas dilansir dari tempo.co pada Senin (15/4/2024).

Keputusan ini juga mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk memantau pemantauan dan mengawasi pemenuhan, pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Selain itu, seluruh instansi pemerintah perlu membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur lebaran. “Jangan sampai libur lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” ucapnya.

Editor: Maruly Z


 

Berita Terkait

Tiap Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kecamatan Kukar Dialokasikan Rp20 Juta untuk Operasional

Kemenag Bakal Tempatkan 1.378 Formasi CASN Khusus di IKN

KPU Balikpapan Tetapkan 30 Anggota PPK dari Enam Kecamatan Jelang Pilkada Serentak 2024

Gasak Barang-Barang Dibangunan yang Sudah Kosong, Pekerja di Eks Rumah Sakit Tentara Samarinda Ditangkap Polisi

Residivis Spesialis Pencurian di Masjid Raya Samarinda “Dicakar” Tim Elang Setelah Dua Bulan Beraksi

KPU Berau Lantik 65 Anggota PPK dari 13 Kecamatan, Sanksi Pidana Menanti Kalau Melakukan Kesalahan

Bobol Gudang Pupuk di Kecamatan Batu Engau, Empat Karyawan Perusahaan dan Enam Orang Lainnya Ditangkap Polisi

Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Pemilik Spa Plus-Plus di Samarinda Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hadirkan MPPA, Bukti DP3A Serius Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan

Distransnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja untuki Warga Kukar

Digitalisasi Pendidikan, Ratusan Sekolah di Balikpapan Gunakan Kelas Pintar

Empat Tahun Bersengketa Terkait Perizinan, Empat Kios di Pantai Pemedas Samboja Akhirnya Disegel Pengadilan Negeri Tenggarong

Wakili Kaltim, 16 Pelajar Ikuti Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional

Sebagian Besar Lansia, 324 Calon Jemaah Haji Samarinda Berangkat ke Embarkasi Balikpapan Dini Hari Tadi

Hadirkan Semangat Mahasiswa, Nurhayati Subakat Salurkan Bantuan Beasiswa

Salah Satu Spa dan Massage di Alaya Dipasangi Garis Polisi, Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Dishub Balikpapan Siapkan Regulasi Angkutan Kota, Jalan Utama Diisi Sarana Transportasi Massal

Sukseskan Media Center PON Aceh-Sumut, Kemenkominfo Siapkan Teknologi untuk Akses Informasi

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.