Senin, 22/04/2024

Tertib Wajib Pajak dan Kembangkan Simpadataka, Bapenda Paser Jemput Bola ke Perangkat Daerah

Senin, 22/04/2024

Suasana Pembayaran Wajib Pajak di Lingkungan Bapenda Paser (Foto : Dwi Cahyo / Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tertib Wajib Pajak dan Kembangkan Simpadataka, Bapenda Paser Jemput Bola ke Perangkat Daerah

Senin, 22/04/2024

logo

Suasana Pembayaran Wajib Pajak di Lingkungan Bapenda Paser (Foto : Dwi Cahyo / Korankaltim.com)

Penulis : Dwi Cahyo

KORANKALTIM.COM, TANA PASER – Dengan tujuan  meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)  di lingkup Pemerintah Kabupaten Paser, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Paser bakal melakukan jemput bola ke setiap Perangkat Daerah (PD).

Hal itu perlu dilakukan mengingat saat ini Bapenda  Paser telah mengembangkan pelayanan pembayaran wajib pajak berbasis Digital melalui Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah Kita (Simpadataka).

Kepala Bapenda Paser Ali Nour Muhamad menjelaskan, agenda yang diawali di instansi yang dipimpinnya itu merupakan rangkaian kegiatan tindaklanjut penyampaian SPPT PBB P2 Tahun 2024 yang disampaikan Bupati Paser Fahmi Fadli pada 21 Februari lalu.

"Kami menindaklanjuti kegiatan yang dilaksanakan di bulan Februari lalu dengan mengajak seluruh pegawai  yang memiliki objek pajak bumi dan Bangunan untuk membayar pajak secara online," ucap Ali Nour Muhamad. Senin (22/4/2024).

Bapenda Paser akan membentuk tim yang akan mendatangi setiap Perangkat Daerah untuk memberikan informasi dan menghimbau bagi ASN dan PTT terkait pembayaran PBB-P2 dengan menggunakan Aplikasi Simpadataka tersebut.

Pelaksanaan jemput bola dilakukan sebagai upaya Bapenda untuk mempercepat realisasi undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Peraturan Daerah (Perda) Paser nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah. "Upaya jemput bola dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang dan juga Perda," tegas Ali.

Diharapkan dengan itu capaian realisasi pembayaran pajak  bisa tertib. "Dampaknya kami harapkan dapat meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pajak dan retribusi," harapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan PBB P2 dan BPHTB Bapenda Paser Tri Gunawan menambahkan, dalam melaksanakan kegiatan jemput bola mereka akan membentuk tiga tim karena pelaksanaan pembayaran PBB-P2 jatuh tempo tanggal 31 Agustus 2024.

"Sebisa mungkin kami akan mendatangi Perangkat Daerah secepatnya, sehingga wajib pajak bisa segera melakukan pembayaran pajak secara Online DG, Qris Bank Kaltimtara, dan Gopay, Indomaret, Kantor Pos, dan Teller Bank Kaltimtara sebelum batas akhir pembayaran pajak," tutup Tri Gunawan. 


Editor: Aspian Nur

Tertib Wajib Pajak dan Kembangkan Simpadataka, Bapenda Paser Jemput Bola ke Perangkat Daerah

Senin, 22/04/2024

Suasana Pembayaran Wajib Pajak di Lingkungan Bapenda Paser (Foto : Dwi Cahyo / Korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.