Senin, 29/04/2024

Hendak Jual Sabu, Pengedar di Balikpapan Barat Diciduk Polisi

Senin, 29/04/2024

Polisi tangkap pengedar berinisial MB di Balikpapan Barat dengan barang bukti dua poket sabu-sabu, Minggu (28/4/2024). (Foto: Dok. Polsek Balikpapan Barat)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Hendak Jual Sabu, Pengedar di Balikpapan Barat Diciduk Polisi

Senin, 29/04/2024

logo

Polisi tangkap pengedar berinisial MB di Balikpapan Barat dengan barang bukti dua poket sabu-sabu, Minggu (28/4/2024). (Foto: Dok. Polsek Balikpapan Barat)

Penulis: David Purba

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sultan Hasanuddin RT 39, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Minggu (28/4/2024) sekira pukul 00.30 WITA.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto menerangkan, penangkapan pelaku berinisial MB (31) bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat. 

Dari patroli tersebut, tim kemudian melihat seorang pria dengan gerak mencurigakan di pinggir jalan. Diduga pria tersebut hendak melakukan transaksi narkotika. Tim, kemudian melakukan pendekatan.

Saat akan didatangi, pelaku kemudian terlihat membuang sesuatu dari tangannya. Tim patroli yang melihat gelagat pelaku pun dengan sigap mengamankan MB serta menemukan barang bukti yang sempat dibuang pelaku.

"Tim melakukan interogasi dan pelaku pun mengakui bahwa dua paket narkotika itu miliknya. Pelaku kemudian langsung kami bawa menuju Polsek Balikpapan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kompol Teguh melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/4/202).

Dua paket sabu-sabu yang disita dari tangan pria kelahiran Pamekasan, Madura tersebut masing-masing disimpan ke dalam plastik klip bening dengan berat 0,21 gram dan 0,25 gram. Untuk mempertanggungjawqnkqn perbuatannya, MB pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

"Berkat kerja cepat dan cermat unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang tentunya dapat merusak generasi muda bila dibiarkan," ujarnya.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi dan memberantas narkoba di Kota Balikpapan.

"Waspada terhadap peredaran narkotika yang dapat mengintai siapa saja. Tetap jaga diri dan jangan abaikan, bila melihat hal-hal yang mencurigakan segera laporkan ke petugas setempat," kata Sangidun.  

Editor: Maruly Z


Hendak Jual Sabu, Pengedar di Balikpapan Barat Diciduk Polisi

Senin, 29/04/2024

Polisi tangkap pengedar berinisial MB di Balikpapan Barat dengan barang bukti dua poket sabu-sabu, Minggu (28/4/2024). (Foto: Dok. Polsek Balikpapan Barat)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.