Senin, 29/04/2024

Hendak Jual Sabu, Pengedar di Balikpapan Barat Diciduk Polisi

Senin, 29/04/2024

Polisi tangkap pengedar berinisial MB di Balikpapan Barat dengan barang bukti dua poket sabu-sabu, Minggu (28/4/2024). (Foto: Dok. Polsek Balikpapan Barat)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Hendak Jual Sabu, Pengedar di Balikpapan Barat Diciduk Polisi

Senin, 29/04/2024

logo

Polisi tangkap pengedar berinisial MB di Balikpapan Barat dengan barang bukti dua poket sabu-sabu, Minggu (28/4/2024). (Foto: Dok. Polsek Balikpapan Barat)

Penulis: David Purba

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sultan Hasanuddin RT 39, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Minggu (28/4/2024) sekira pukul 00.30 WITA.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto menerangkan, penangkapan pelaku berinisial MB (31) bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat. 

Dari patroli tersebut, tim kemudian melihat seorang pria dengan gerak mencurigakan di pinggir jalan. Diduga pria tersebut hendak melakukan transaksi narkotika. Tim, kemudian melakukan pendekatan.

Saat akan didatangi, pelaku kemudian terlihat membuang sesuatu dari tangannya. Tim patroli yang melihat gelagat pelaku pun dengan sigap mengamankan MB serta menemukan barang bukti yang sempat dibuang pelaku.

"Tim melakukan interogasi dan pelaku pun mengakui bahwa dua paket narkotika itu miliknya. Pelaku kemudian langsung kami bawa menuju Polsek Balikpapan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kompol Teguh melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/4/202).

Dua paket sabu-sabu yang disita dari tangan pria kelahiran Pamekasan, Madura tersebut masing-masing disimpan ke dalam plastik klip bening dengan berat 0,21 gram dan 0,25 gram. Untuk mempertanggungjawqnkqn perbuatannya, MB pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

"Berkat kerja cepat dan cermat unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang tentunya dapat merusak generasi muda bila dibiarkan," ujarnya.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi dan memberantas narkoba di Kota Balikpapan.

"Waspada terhadap peredaran narkotika yang dapat mengintai siapa saja. Tetap jaga diri dan jangan abaikan, bila melihat hal-hal yang mencurigakan segera laporkan ke petugas setempat," kata Sangidun.  

Editor: Maruly Z


Hendak Jual Sabu, Pengedar di Balikpapan Barat Diciduk Polisi

Senin, 29/04/2024

Polisi tangkap pengedar berinisial MB di Balikpapan Barat dengan barang bukti dua poket sabu-sabu, Minggu (28/4/2024). (Foto: Dok. Polsek Balikpapan Barat)

Berita Terkait


Hendak Jual Sabu, Pengedar di Balikpapan Barat Diciduk Polisi

Polisi tangkap pengedar berinisial MB di Balikpapan Barat dengan barang bukti dua poket sabu-sabu, Minggu (28/4/2024). (Foto: Dok. Polsek Balikpapan Barat)

Penulis: David Purba

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sultan Hasanuddin RT 39, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Minggu (28/4/2024) sekira pukul 00.30 WITA.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto menerangkan, penangkapan pelaku berinisial MB (31) bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat. 

Dari patroli tersebut, tim kemudian melihat seorang pria dengan gerak mencurigakan di pinggir jalan. Diduga pria tersebut hendak melakukan transaksi narkotika. Tim, kemudian melakukan pendekatan.

Saat akan didatangi, pelaku kemudian terlihat membuang sesuatu dari tangannya. Tim patroli yang melihat gelagat pelaku pun dengan sigap mengamankan MB serta menemukan barang bukti yang sempat dibuang pelaku.

"Tim melakukan interogasi dan pelaku pun mengakui bahwa dua paket narkotika itu miliknya. Pelaku kemudian langsung kami bawa menuju Polsek Balikpapan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kompol Teguh melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/4/202).

Dua paket sabu-sabu yang disita dari tangan pria kelahiran Pamekasan, Madura tersebut masing-masing disimpan ke dalam plastik klip bening dengan berat 0,21 gram dan 0,25 gram. Untuk mempertanggungjawqnkqn perbuatannya, MB pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

"Berkat kerja cepat dan cermat unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang tentunya dapat merusak generasi muda bila dibiarkan," ujarnya.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi dan memberantas narkoba di Kota Balikpapan.

"Waspada terhadap peredaran narkotika yang dapat mengintai siapa saja. Tetap jaga diri dan jangan abaikan, bila melihat hal-hal yang mencurigakan segera laporkan ke petugas setempat," kata Sangidun.  

Editor: Maruly Z


 

Berita Terkait

Salah Satu Spa dan Massage di Alaya Dipasangi Garis Polisi, Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Dishub Balikpapan Siapkan Regulasi Angkutan Kota, Jalan Utama Diisi Sarana Transportasi Massal

Sukseskan Media Center PON Aceh-Sumut, Kemenkominfo Siapkan Teknologi untuk Akses Informasi

Daniel Mahendra Yuniar Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PDIP Samarinda Diarak Reog

Berau Tuan Rumah Rakorda Bidang Penduduk dan Keluarga Berencana se-Kaltim

Puluhan Ribu Pelaku UMKM Olahan Pangan di Kukar Difasilitasi untuk Miliki Sertifikat Halal

Dispora Kukar Salurkan Bantuan Peralatan Fasilitas Cabor untuk Atlet Disabilitas

Jumlah Desa Mandiri di Kukar pada 2023 Bertambah 30, Bupati Serahkan Piagam Penghargaan dan Pin

Wali Kota Bontang Dorong Peran Aktif Pemuda Melalui Pelantikan Pengurus KNPI Periode 2024-2027

Diduga Akibat Obat Nyamuk, Dua Kamar dari Satu Bangunan di Balikpapan Ludes Terbakar

Perumda Tirta Mahakam Beri Pendampingan untuk Maksimalkan Layanan Air Bersih di Long Beleh Haloq

Informa Tawarkan Promo Smart Set di Bawah Rp5 Juta, Ada Sofa Bed Hingga Meja Makan untuk Ruangan Minimalis

Gunakan Sistem CAT, Tes Tertulis Perekrutan Baru Panwascam Kukar Diikuti 87 Peserta

Proyek Pembangunan Gedung DPRD Balikpapan Berlanjut, Pengadaan Interior Dialokasikan Rp60 Miliar

Akui Sayat Korban dengan Badik, Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Balikpapan Diperiksa Sebagai Saksi

UMKM di Berau Didorong Pasarkan Produk Lewat Marketplace Digipay, Satker Bisa Belanja Secara Digital

Buaya Serang Warga Marangkayu Saat Bersihkan Kapal, Korban Luka Serius 20 Jahitan

BPSDM Kaltim Lakukan Evaluasi Pasca Pelatihan Bagi ASN Pemkab Kukar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.