Senin, 29/04/2024
Senin, 29/04/2024
Hardiman (29) yang diringkus polisi, pasca video menunjukkan senpi dilaporkan istrinya. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)
Senin, 29/04/2024
Hardiman (29) yang diringkus polisi, pasca video menunjukkan senpi dilaporkan istrinya. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)
Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Seorang pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai mekanik bengkel diringkus polisi karena mengancam seorang wanita yang tak lain istrinya sendiri, menggunakan senjata api (senpi). Bukan senpi sebenarnya, karena Hardiman, nama pemuda itu, merakit sendiri hasil dari nonton YouTube.
Pemuda 29 tahun yang bermukim di Perumahan Bengkuring Jalan Terong Pipit, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara ditangkap Jumat (26/4/2024) pekan lalu setelah polisi mendapat laporan dari istrinya yang mengaku diancam Hardiman.
Hardiman mengancam sang istri melalui sebuah video dengan menunjukkan senpi serta senjata tajam (sajam) dengan mengatakan “saya bisa membuat senjata”.
"Dari laporan itu dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa dua senpi rakitan, yang dibuatnya karena dia memang memiliki keahlian sebagai mekanik di bengkel motor," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis di Mapolresta Samarinda Senin (29/4/2024) hari ini.
Berdasarkan pengakuan Hardiman, dirinya belajar merakit senpi tersebut dengan cara melihat tutorial dari YouTube. "Itu sejak tahun 2020, setelah beberapa kali eksperimen akhirnya dia berhasil membuat senpi termasuk dengan pelurunya saat dia coba mengeluarkan suara letusan," jelasnya.
Motif Hardiman membuat senpi tersebut hanya karena ingin memiliki senpi dan tidak untuk digunakan mengancam. "Tetapi karena ada permasalahan dengan istrinya tersebut, makanya dia gunakan untuk menakut-nakuti saja," ucap Ary.
Hardiman sendiri kepada media ini mengaku belajar membuat senpi dari internet dan selama merakit itu dirinya membuat dua senjata. "Ada dua, tetapi satunya tidak bisa digunakan, satunya bisa. Awalnya mau belajar-belajar saja," ujar Hardiman.
Karena dirinya mengaku tak bisa bertemu dengan sang anak akhirnya ia menunjukkan senjata tersebut, melalui video. "Saya mau lihat anak saya saja lewat video call, tetapi tidak diangkat makanya kirim video itu," papar Hardiman.
Cara dia membuat senpi tersebut Hardiman mengaku hanya menggunakan alat-alat yang ada dibengkel, seperti mesin las dan gerinda. "Ya pakai itu saja, mesin las dan gerinda," jelas Hardiman.
Atas perbuatannya Hardiman dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.