Kamis, 04/04/2024

Belum Ada Pekerja di PPU Lapor ke Posko Pengaduan Terkait Pemberian THR

Kamis, 04/04/2024

Posko Pengaduan THR Keagamaan yang dibentuk oleh Disnakertrans PPU. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Belum Ada Pekerja di PPU Lapor ke Posko Pengaduan Terkait Pemberian THR

Kamis, 04/04/2024

logo

Posko Pengaduan THR Keagamaan yang dibentuk oleh Disnakertrans PPU. (Foto: Istimewa)

Penulis: */Erwin

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Sejak dibuka pada 1 April lalu dan akan ditutup tanggal 5 April besok, Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum menerima laporan terkait hal tersebut dari para pekerja.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU Marjani. Petugas menurutnya belum menerima aduan dari para karyawan perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat.

“Sampai sekarang belum ada pengaduan terkait pembayaran THR keagamaan,” kata Marjani Rabu (3/4/2024) kemarin.

Posko pengaduan THR keagamaan yang dibentuk di Kantor Disnakertrans PPU dinilai tak hanya sebagai tempat menerima aduan, tetapi juga untuk konsultasi oleh karyawan dan perusahaan.

“Kami juga menerima konsultasi, sharing baik dari tanaga kerja, perusahaan atau serikat pekerja di posko pengaduan THR keagamaan,” sebutnya.

Sebelum posko terbentuk Disnakertrans sebelumnya telah memberikan peringatan kepada perusahan untuk menunaikan tanggung jawabnya kepada pekerjanya. Berdasarkan ketentuan perusahan wajib untuk membayarkan THR keagamaan satu pekan sebelum lebaran 2024.

“Sudah memberikan edaran ke perusahaan agar menunaikan kewajibannya, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran,” jelas Marjani.

Pemberian THR kegamangan tidak boleh dicicil oleh perusahan, dilakukan secara penuh dengan besaran satu bulan gaji.

“Tidak boleh dicicil perusahaan. Mungkin kalau perusahaan dan karyawan ada kesepakatan dengan perjanjian memungkinkan ada ruang, tapi harapan kami itu tidak dilakukan. Kedua pihak harus ada kesepakatan kalau memang dicicil,” pungkasnya. (*/kk)

Editor: Aspian Nur

Belum Ada Pekerja di PPU Lapor ke Posko Pengaduan Terkait Pemberian THR

Kamis, 04/04/2024

Posko Pengaduan THR Keagamaan yang dibentuk oleh Disnakertrans PPU. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Belum Ada Pekerja di PPU Lapor ke Posko Pengaduan Terkait Pemberian THR

Posko Pengaduan THR Keagamaan yang dibentuk oleh Disnakertrans PPU. (Foto: Istimewa)

Penulis: */Erwin

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Sejak dibuka pada 1 April lalu dan akan ditutup tanggal 5 April besok, Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum menerima laporan terkait hal tersebut dari para pekerja.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU Marjani. Petugas menurutnya belum menerima aduan dari para karyawan perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat.

“Sampai sekarang belum ada pengaduan terkait pembayaran THR keagamaan,” kata Marjani Rabu (3/4/2024) kemarin.

Posko pengaduan THR keagamaan yang dibentuk di Kantor Disnakertrans PPU dinilai tak hanya sebagai tempat menerima aduan, tetapi juga untuk konsultasi oleh karyawan dan perusahaan.

“Kami juga menerima konsultasi, sharing baik dari tanaga kerja, perusahaan atau serikat pekerja di posko pengaduan THR keagamaan,” sebutnya.

Sebelum posko terbentuk Disnakertrans sebelumnya telah memberikan peringatan kepada perusahan untuk menunaikan tanggung jawabnya kepada pekerjanya. Berdasarkan ketentuan perusahan wajib untuk membayarkan THR keagamaan satu pekan sebelum lebaran 2024.

“Sudah memberikan edaran ke perusahaan agar menunaikan kewajibannya, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran,” jelas Marjani.

Pemberian THR kegamangan tidak boleh dicicil oleh perusahan, dilakukan secara penuh dengan besaran satu bulan gaji.

“Tidak boleh dicicil perusahaan. Mungkin kalau perusahaan dan karyawan ada kesepakatan dengan perjanjian memungkinkan ada ruang, tapi harapan kami itu tidak dilakukan. Kedua pihak harus ada kesepakatan kalau memang dicicil,” pungkasnya. (*/kk)

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

KPU Balikpapan Tetapkan 30 Anggota PPK dari Enam Kecamatan Jelang Pilkada Serentak 2024

Gasak Barang-Barang Dibangunan yang Sudah Kosong, Pekerja di Eks Rumah Sakit Tentara Samarinda Ditangkap Polisi

Residivis Spesialis Pencurian di Masjid Raya Samarinda “Dicakar” Tim Elang Setelah Dua Bulan Beraksi

KPU Berau Lantik 65 Anggota PPK dari 13 Kecamatan, Sanksi Pidana Menanti Kalau Melakukan Kesalahan

Bobol Gudang Pupuk di Kecamatan Batu Engau, Empat Karyawan Perusahaan dan Enam Orang Lainnya Ditangkap Polisi

Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Pemilik Spa Plus-Plus di Samarinda Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hadirkan MPPA, Bukti DP3A Serius Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan

Distransnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja untuki Warga Kukar

Digitalisasi Pendidikan, Ratusan Sekolah di Balikpapan Gunakan Kelas Pintar

Empat Tahun Bersengketa Terkait Perizinan, Empat Kios di Pantai Pemedas Samboja Akhirnya Disegel Pengadilan Negeri Tenggarong

Wakili Kaltim, 16 Pelajar Ikuti Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional

Sebagian Besar Lansia, 324 Calon Jemaah Haji Samarinda Berangkat ke Embarkasi Balikpapan Dini Hari Tadi

Hadirkan Semangat Mahasiswa, Nurhayati Subakat Salurkan Bantuan Beasiswa

Salah Satu Spa dan Massage di Alaya Dipasangi Garis Polisi, Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Dishub Balikpapan Siapkan Regulasi Angkutan Kota, Jalan Utama Diisi Sarana Transportasi Massal

Sukseskan Media Center PON Aceh-Sumut, Kemenkominfo Siapkan Teknologi untuk Akses Informasi

Daniel Mahendra Yuniar Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PDIP Samarinda Diarak Reog

Berau Tuan Rumah Rakorda Bidang Penduduk dan Keluarga Berencana se-Kaltim

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.