Selasa, 16/04/2024

Pegawai di PPU Wajib Ngantor Hari Ini, Pimpinan Perangkat Daerah Diminta Buat Laporan Kehadiran

Selasa, 16/04/2024

Pj Bupati PPU, Makmur Marbun. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pegawai di PPU Wajib Ngantor Hari Ini, Pimpinan Perangkat Daerah Diminta Buat Laporan Kehadiran

Selasa, 16/04/2024

logo

Pj Bupati PPU, Makmur Marbun. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Penulis: */Erwin

KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tenaga Harian Lepas (THL) tidak menambah waktu libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Hal ini sesuai dengan surat edaran Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun Nomor : 800.1.6.2/672/TU-PIMP/BKPSDM tertanggal 4 April 2024. Pj Bupati PPU, Makmur Marbun mengatakan bahwa telah meneken surat edaran untuk mengingatkan seluruh pegawai untuk masuk bekerja setelah menjalani masa libur selama 10 hari yang dimulai 8 hingga 15 April 2024. “

Saya sudah keluarkan surat perintah, edaran kalau besok (hari ini) wajib seluruhnya masuk tidak boleh menambah libur,” ungkapnya, Senin (15/4/2024).

Seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah setempat pun juga diminta untuk melakukan pengawasan kepada pegawai dan melaporkan data pegawai yang masuk dan tidak-nya. “Masing-masing pimpinan harus melaporkan kehadiran dari pegawainya satu per satu,” akunya.

Di hari pertama masuk kerja dirinya pun memastikan tidak akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perangkat daerah karena ia percaya edaran yang dikeluarkan dapat dipenuhi.

“Tidak perlu sidak, saya sudah yakin dengan pegawai saya. Kan sudah enam bulan bersama, apalagi sudah ada perintah tidak nambah masa libur,” jelasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab PPU Tohar menegaskan kepada seluruh pegawai di lingkungan pemerintah daerah agar tidak menambah hari libur yang telah ditentukan pemerintah.

Para pegawai harus masuk bekerja sesuai aturan atau ketentuan pasca libur panjang dalam rangka cuti nasional menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

“Berkenaan dengan masuknya kembali pegawai setelah cuti nasional dan libur bersama agar perlu dipatuhi bersama. Kalau libur itu sampai tanggal 16 April 2024 berarti kita bersama-sama masuk di tanggal itu. Jangan menambah lagi libur karena alasan yang di buat-buat,” tutupnya. (*/kk)

Editor: Maruly Z

Pegawai di PPU Wajib Ngantor Hari Ini, Pimpinan Perangkat Daerah Diminta Buat Laporan Kehadiran

Selasa, 16/04/2024

Pj Bupati PPU, Makmur Marbun. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.