Senin, 22/01/2024

Anggota DPR RI Diduga Gunakan Fasilitas Negara Saat Kampanye, Bawaslu Samarinda Laporkan ke MKD

Senin, 22/01/2024

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Samarinda Tumenggung Udayana (dua kiri) meneruskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR RI aktif kepada MKD DPR RI, Senin (22/1/2024) sore tadi. (Dok Bawaslu Samarinda)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Anggota DPR RI Diduga Gunakan Fasilitas Negara Saat Kampanye, Bawaslu Samarinda Laporkan ke MKD

Senin, 22/01/2024

logo

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Samarinda Tumenggung Udayana (dua kiri) meneruskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR RI aktif kepada MKD DPR RI, Senin (22/1/2024) sore tadi. (Dok Bawaslu Samarinda)

Penulis: Faishal Ays

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk meneruskan dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang anggota DPR RI yang juga sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada pemilu 2024 dengan tujuan  dapat dilakukan penanganan lebih lanjut.

Penerusan dugaan pelanggaran tersebut dilakukan Bawaslu Samarinda melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin ke MKD DPR RI di Jakarta, Senin (22/1/2024) hari ini.

Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin mengatakan, langkah yang dilakukan ini sebagai penerusan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya di luar aturan kepemiluan.

“Caleg tersebut diduga menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) berplat DPR RI,” kata Muin kepada Korankaltim.com sore tadi.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Samarinda Tumenggung Udayana mengatakan penerusan ini bermula adanya anggota DPR RI aktif yang juga selaku caleg pada Pemilu 2024 menggunakan fasilitas negara disaat melakukan kampanye di Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda pada Sabtu (6/1/2024) lalu.

Akibat dari hal tersebut, Bawaslu menilai adanya tindakan penyalahgunaan fasilitas negara dan diduga melanggar ketentuan Pasal 3 huruf E Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.

“Karena hal ini masuk dalam dugaan pelanggaran hukum lainnya, sehingga kami hanya dapat meneruskan kepada instansi yang berwenang untuk dapat ditindaklanjuti dalam hal ini MKD DPR RI,” jelas Agung, sapaan Tumenggung Udayana.

Nantinya mengenai penanganan dugaan pelanggaran ini secara sepenuhnya diserahkan kepada MKD DPR RI. “Jadi kami hanya meneruskan, penyelesaian penanganan ialah wewenang instansi yang berwenang,” tutup Agung.


Editor: Aspian Nur 

Anggota DPR RI Diduga Gunakan Fasilitas Negara Saat Kampanye, Bawaslu Samarinda Laporkan ke MKD

Senin, 22/01/2024

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Samarinda Tumenggung Udayana (dua kiri) meneruskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR RI aktif kepada MKD DPR RI, Senin (22/1/2024) sore tadi. (Dok Bawaslu Samarinda)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.