Jumat, 26/04/2024

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Jumat, 26/04/2024

Ketua KPU Paser Ahyar Rosidi ( Foto : Dwi Cahyo / Koran Kaltim )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Jumat, 26/04/2024

logo

Ketua KPU Paser Ahyar Rosidi ( Foto : Dwi Cahyo / Koran Kaltim )

KORANKALTIM.COM, TANA PASER- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser saat ini telah membuka pendaftaran badan adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dimulai sejak 23 April 2024. Pilkada sendiri akan digelar secara serentak November 2024.

Ketua KPU Paser Ahyar Rosidi menyampaikan, saaat ini pihaknyab telah membuka pendaftaran untuk mengisi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) daan Panitia Pemungiutan Suara (PPS).

“Pembentukan ad hoc saat ini PPK dan PPS, tahapannya sejak 23 hingga 27 April 2024 dan pelantikannya 16 Mei 2024 mendatang," ucap Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi. Rabu (24/4/2024) lalu.

Pelaksanaan rekrutmen tenaga adhoc tersebut, mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPK dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Rekrutmen PPK tersebut bersifat terbuka. Siapa saja bisa mendaftar dan mengikuti tes tahapan untuk menjadi PPK di 10 kecamatan yang ada di Paser. Begitu juga anggota PPK pada Pemilu 2024 yang telah berakhir masa jabatannya pada 4 April 2024, diperkenankan ikut kembali.

"Pendaftarannya bersifat terbuka, siapa saja bisa mengikuti kontestasi ini yang terpenting warga Kabupaten Paser," ungkapnya.

Untuk jumlah yang dibutuhkan di setiap kecamatan ini sebanyak 5 anggota PPK,  namun dalam hal pendaftaran KPU Paser mencari 3 kali jumlah kebutuhan. Jadi di setiap kecamatan minimal sebanyak 15 pendaftar, sehingga nanti para pendaftar tersebut yang lanjut ke seleksi administrasi dan lanjut seleksi tertulis dalam hal ini tes Computer Assisted Test.

Sedangkan untuk masa kerja PPK Pilkada serentak ini selama 8 bulan terhitung sejak penetapan di 16 Mei 2024 dan berakhir di tanggal 27 Januari 2025.

" Untuk honor yang diberikan sama dengan PPK di Pemilu 2024 sebelumnya. Bagi para PPK terpilih nanti jika belum memiliki BPJS Kesehatan  KPU Paser akan membantu untuk mengkomunikasikan ke Pemkab Paser agar dapat mengcover sedang untuk BPJS Ketenagakerjaan pun, kami juga akan mengkomunikasikan ke Pemkab Paser untuk mengcover itu juga, " jelasnya. (*)


Berikut tahapan perekrutan PPK Pilkada serentak 2024 yang dilakukan KPU Paser


1.Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April 2024-27 April 2024.

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April 2024 -29 April 2024.

3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK 30 April 2024- 02 Mei 2024.

4.Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 24 April 2024-03 Mei 2024.

5.Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi 04 Mei 2024-05 Mei 2024.

6. Calon Anggota PPK Seleksi Tertulis Calon PPK 06 Mei 2024- 08 Mei 2024.

7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 09 Mei 2024-10 Mei 2024 8.Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon 04 Mei 2024- 10 Mei 2024 

9. Calon Anggota PPK Wawancara 11 Mei 2024-13 Mei 2024.

10.Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK 14 Mei 2024-15 Mei 2024.

11. Penetapan Calon Anggota 15 Mei 2024

12. Pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024 16 Mei 2024.

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Jumat, 26/04/2024

Ketua KPU Paser Ahyar Rosidi ( Foto : Dwi Cahyo / Koran Kaltim )

Berita Terkait


Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Ketua KPU Paser Ahyar Rosidi ( Foto : Dwi Cahyo / Koran Kaltim )

KORANKALTIM.COM, TANA PASER- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser saat ini telah membuka pendaftaran badan adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dimulai sejak 23 April 2024. Pilkada sendiri akan digelar secara serentak November 2024.

Ketua KPU Paser Ahyar Rosidi menyampaikan, saaat ini pihaknyab telah membuka pendaftaran untuk mengisi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) daan Panitia Pemungiutan Suara (PPS).

“Pembentukan ad hoc saat ini PPK dan PPS, tahapannya sejak 23 hingga 27 April 2024 dan pelantikannya 16 Mei 2024 mendatang," ucap Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi. Rabu (24/4/2024) lalu.

Pelaksanaan rekrutmen tenaga adhoc tersebut, mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPK dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Rekrutmen PPK tersebut bersifat terbuka. Siapa saja bisa mendaftar dan mengikuti tes tahapan untuk menjadi PPK di 10 kecamatan yang ada di Paser. Begitu juga anggota PPK pada Pemilu 2024 yang telah berakhir masa jabatannya pada 4 April 2024, diperkenankan ikut kembali.

"Pendaftarannya bersifat terbuka, siapa saja bisa mengikuti kontestasi ini yang terpenting warga Kabupaten Paser," ungkapnya.

Untuk jumlah yang dibutuhkan di setiap kecamatan ini sebanyak 5 anggota PPK,  namun dalam hal pendaftaran KPU Paser mencari 3 kali jumlah kebutuhan. Jadi di setiap kecamatan minimal sebanyak 15 pendaftar, sehingga nanti para pendaftar tersebut yang lanjut ke seleksi administrasi dan lanjut seleksi tertulis dalam hal ini tes Computer Assisted Test.

Sedangkan untuk masa kerja PPK Pilkada serentak ini selama 8 bulan terhitung sejak penetapan di 16 Mei 2024 dan berakhir di tanggal 27 Januari 2025.

" Untuk honor yang diberikan sama dengan PPK di Pemilu 2024 sebelumnya. Bagi para PPK terpilih nanti jika belum memiliki BPJS Kesehatan  KPU Paser akan membantu untuk mengkomunikasikan ke Pemkab Paser agar dapat mengcover sedang untuk BPJS Ketenagakerjaan pun, kami juga akan mengkomunikasikan ke Pemkab Paser untuk mengcover itu juga, " jelasnya. (*)


Berikut tahapan perekrutan PPK Pilkada serentak 2024 yang dilakukan KPU Paser


1.Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April 2024-27 April 2024.

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April 2024 -29 April 2024.

3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK 30 April 2024- 02 Mei 2024.

4.Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 24 April 2024-03 Mei 2024.

5.Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi 04 Mei 2024-05 Mei 2024.

6. Calon Anggota PPK Seleksi Tertulis Calon PPK 06 Mei 2024- 08 Mei 2024.

7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 09 Mei 2024-10 Mei 2024 8.Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon 04 Mei 2024- 10 Mei 2024 

9. Calon Anggota PPK Wawancara 11 Mei 2024-13 Mei 2024.

10.Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK 14 Mei 2024-15 Mei 2024.

11. Penetapan Calon Anggota 15 Mei 2024

12. Pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024 16 Mei 2024.

 

Berita Terkait

KPU Balikpapan Sosialisasikan Persyaratan Calon Perseorangan, Ini Syaratnya

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.