Selasa, 02/04/2024

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Selasa, 02/04/2024

Sidang Bawaslu Kaltim penanganan dugaan pelanggaran administrasi pada Kamis (28/3). (Ist)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Selasa, 02/04/2024

logo

Sidang Bawaslu Kaltim penanganan dugaan pelanggaran administrasi pada Kamis (28/3). (Ist)

Penulis: Claudius Vico

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim telah menerbitkan surat bernomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/23.00/III/2024 tentang hasil putusan laporan atas nama Tri Sukma Putra yang melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 49 kecamatan di Kaltim atas dugaan pelanggaran administrasi. 

Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengungkapkan, dalam putusan PPK di 9 Kecamatan di Kaltim terbukti bersalah dan diberikan sanksi teguran tertulis. Galeh menjelaskan hasil putusan tersebut sudah melalui berbagai tahapan sesuai prosedur penanganan laporan, seperti melalui tahap persidangan dan rapat pleno di tatanan Komisioner Bawaslu Kaltim. 

Galeh mengungkapkan dari 49 PPK di 10 kabupaten/kota se-Kaltim, 9 dinyatakan terbukti bersalah dalam administrasi yaitu PPK Balikpapan Utara, PPK Sangatta Selatan, PPK Muara Ancalong, PPK Teluk Pandan, PPK Anggana, PPK Muara Badak, PPK Tenggarong, PPK Linggang Bigung, PPK Talisayan.

"Jadi dalam putusan kita berikan sanksi teguran tertulis kepada PPK yang dinyatakan terbukti bersalah," ucap Galeh, Selasa (2/4/2024).

Disinggung mengenai hasil putusan tersebut apakah mempengaruhi perolehan suara antara Partai Amanat Nasional (PAN) dan Demokrat dalam kontestasi pemilihan DPR RI, Galeh menegaskan tidak turut mempengaruhi, karena laporan yang masuk bukan merupakan laporan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Tidak mempengaruhi perolehan suara, karena dugaannya pelanggaran administrasi, sekalipun laporannya PHPU pasti yang menangani langsung di Mahkamah Konstitusi (MK) karena laporan yang ada kondisinya setelah pengumuman hasil di tingkat pusat," jelasnya.

Galeh menjelaskan ada kemungkinan lain pihaknya dalam memberikan sanksi seperti memperbaiki prosedur, namun hal itu tak dapat dilakukan lantaran proses pemilu sudah berakhir, sehingga putusan yang dapat memungkinkan untuk diberikan kepada pihak terlapor apabila dinyatakan bersalah yaitu dengan memberikan sanksi teguran tertulis.


Editor: Maruly Z

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Selasa, 02/04/2024

Sidang Bawaslu Kaltim penanganan dugaan pelanggaran administrasi pada Kamis (28/3). (Ist)

Berita Terkait


Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Sidang Bawaslu Kaltim penanganan dugaan pelanggaran administrasi pada Kamis (28/3). (Ist)

Penulis: Claudius Vico

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim telah menerbitkan surat bernomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/23.00/III/2024 tentang hasil putusan laporan atas nama Tri Sukma Putra yang melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 49 kecamatan di Kaltim atas dugaan pelanggaran administrasi. 

Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengungkapkan, dalam putusan PPK di 9 Kecamatan di Kaltim terbukti bersalah dan diberikan sanksi teguran tertulis. Galeh menjelaskan hasil putusan tersebut sudah melalui berbagai tahapan sesuai prosedur penanganan laporan, seperti melalui tahap persidangan dan rapat pleno di tatanan Komisioner Bawaslu Kaltim. 

Galeh mengungkapkan dari 49 PPK di 10 kabupaten/kota se-Kaltim, 9 dinyatakan terbukti bersalah dalam administrasi yaitu PPK Balikpapan Utara, PPK Sangatta Selatan, PPK Muara Ancalong, PPK Teluk Pandan, PPK Anggana, PPK Muara Badak, PPK Tenggarong, PPK Linggang Bigung, PPK Talisayan.

"Jadi dalam putusan kita berikan sanksi teguran tertulis kepada PPK yang dinyatakan terbukti bersalah," ucap Galeh, Selasa (2/4/2024).

Disinggung mengenai hasil putusan tersebut apakah mempengaruhi perolehan suara antara Partai Amanat Nasional (PAN) dan Demokrat dalam kontestasi pemilihan DPR RI, Galeh menegaskan tidak turut mempengaruhi, karena laporan yang masuk bukan merupakan laporan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Tidak mempengaruhi perolehan suara, karena dugaannya pelanggaran administrasi, sekalipun laporannya PHPU pasti yang menangani langsung di Mahkamah Konstitusi (MK) karena laporan yang ada kondisinya setelah pengumuman hasil di tingkat pusat," jelasnya.

Galeh menjelaskan ada kemungkinan lain pihaknya dalam memberikan sanksi seperti memperbaiki prosedur, namun hal itu tak dapat dilakukan lantaran proses pemilu sudah berakhir, sehingga putusan yang dapat memungkinkan untuk diberikan kepada pihak terlapor apabila dinyatakan bersalah yaitu dengan memberikan sanksi teguran tertulis.


Editor: Maruly Z

 

Berita Terkait

KPU Balikpapan Sosialisasikan Persyaratan Calon Perseorangan, Ini Syaratnya

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.