Kamis, 18/01/2018

Angkutan Online akan Ditertibkan

Kamis, 18/01/2018

AKAN DITERTIBKAN: Armada angkutan online roda empat kini akan dilakukan penataan, sesuai dengan potensi dan permintaan. Karena itu dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban dan pembatasan.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Angkutan Online akan Ditertibkan

Kamis, 18/01/2018

logo

AKAN DITERTIBKAN: Armada angkutan online roda empat kini akan dilakukan penataan, sesuai dengan potensi dan permintaan. Karena itu dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban dan pembatasan.

SAMARINDA – Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) RI Nomor PM 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, seluruh angkutan online beroda empat wajib memiliki izin. Bahkan rencananya kuota angkutan online pun dibatasi hanya 1000 kendaraan di Kaltim. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Jaka Purwa Indarta, Rabu (17/1).

“Kami sudah sosialisasikan ini kepada setiap pemilik angkutan online agar dapat bekerjasama denga pihak perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin. Sebab dalam aturan, seperti aplikator Gocar, Grab dan Uber harusnya tidak merekrut,” ujar Jaka.

Aturan ini telah disampaikan sejak November 2017 lalu. Pihak penyedia jasa angkutan online diberi batasan hingga tiga bulan sampai Januari ini.

“Namun sampai saat ini baru dari Balikpapan yang mengajukan izin dah telah mendapatkan rekomendasi teknis dari kami. Hanya saja prosedur tidak sampai disitu karena harus mendapatkan jaminan dari masyarakat dan kartu resmi agar kami dapat mengawasi,” urainya.

Sedangkan dari kabupaten dan kota lainnya belum juga menunjukkan itikad baik dalam pengajuan izin ke Dishub Kaltim. “Makanya nanti Februari kami mau operasi simpatik terhadap angkutan online yang belum berizin. Bahkan sanksinya bisa sampai pidana kalau tidak memiliki izin yang lengkap,” beber Jaka.

Sebab pihaknya sudah beberapa kali mengumpulkan para pihak penyedia jasa angkutan online. Sehingga tidak ada alasan bagi setiap aplikator yang melanggar aturan.

“Sosialisasi itu sudah berkali-kali kami lakukan agar mereka tetap berkoordinasi dengan penyedia angkutan umum yang telah memiliki izin. Namun nyatanya sampai saat ini tidak juga menunjukkan perubahan. Kecuali Balikpapan yang sudah berupaya meminta izin beroperasi. Kami harapkan bagi penyedia angkutan online lainnya agar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Permenhub,” tutupnya. (ms)

Angkutan Online akan Ditertibkan

Kamis, 18/01/2018

AKAN DITERTIBKAN: Armada angkutan online roda empat kini akan dilakukan penataan, sesuai dengan potensi dan permintaan. Karena itu dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban dan pembatasan.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.