Jumat, 21/07/2017
Jumat, 21/07/2017
Jumat, 21/07/2017
SAMARINDA - Setengah tahun berjalan, anggota Badan Legislatif Daerah (Balegda) belum juga mengesahkan 25 Peraturan Daerah (Perda) yang telah diusulkan dalam rapat paripurna. Namun jika berkaca dari kejadian sebelumnya, kebanyakan perda masih saja dilanggar akibat pengawasan yang tidak tegas.
Menanggapi hal ini Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Laila Fatihah mengatakan kedepannya bakal ada Satuan Petugas (Satgas) Perda.
“Usulan ini kami dapatkan saat membahas Perda KTR, sebab memang banyak yang menilai Perda kita mandul karena tidak ada pengawasan. Makanya saran kami yaitu membentuk Satgas,” ujar Laila.
Adapun pembentukan Satgas ini agar lebih bekerja sesuai koridor akan dibentuk melalui Peraturan Walikota (Perwali).
“Jadi tidak hanya Satpol PP yang bertugas mengawasi, kami berharap dengan adanya Satgas nanti setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bisa memiliki Satgas,” tuturnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, saat ini masih ada 25 Perda yang belum disahkan oleh Badan Legislatif Daerah (Balegda) Samarinda.
Namun menurut Laila, akan lebih baik jika pembentukan Satgas bisa segera dilakukan agar dapat mengawasi Perda yang sudah berjalan.
“Seperti Perda KTR, kalau sudah ada Satgas, mereka yang melanggar dan kedapatan dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) bisa segera disidang,” paparnya.
Sebab, lanjut Laila fungsi Satgas tidak hanya dalam OTT saja tapi juga bisa menyeret pelaku pelanggaran untuk membayar denda. (ms)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.