Minggu, 23/07/2017
Minggu, 23/07/2017
Minggu, 23/07/2017
SAMARINDA – Pencanangan Kota Bebas Anak Jalanan (Anjal) yang awalnya direncanakan pasca lebaran, hingga kini masih jalan di tempat. Menurut Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Samarinda Ridwan Tassa perlu ada revisi dari Perda No. 16 Tahun 2002 tentang Penanggulangan Anjal dan Gelandangan.
“Perda yang ada saat ini perlu direvisi untuk mengatur sanksi bagi masyarakat yang masih suka memberi kepada mereka (anjal dan gepeng). Sehingga perlu ada sanksi tegas agar memberikan efek jera,” ujar Ridwan.
Sehingga, lanjutnya dengan sanksi tersebut maka pendapatan anjal dan gepeng akan berkurang.
Namun, perda yang ada saat ini hanya mengatur tentang sanki para anjal dan gepeng serta koordinatornya.
“Sanksinya pun tidak seberapa, sehingga kami juga masih menunggu dari Komisi IV unruk merevisi perda yang ada saat ini. Sambil menunggu pemasangan spanduk disetiap perempatan lampu merah dari CSR perbankan,” tuturnya.
Sementara itu menurut Ketua Badan Legislatif Daerah (Balegda) Samarinda Jasno mengatakan Perda yang mengatur tentang anjal dan gepeng masih perlu uji publik.
“Naskah akademik sudah rampung selanjutnya kita akan melakukan uji publik, namun dipastikan tahun ini sudah bisa kita sahkan,” singkat Jasno.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi IV DRPD Samarinda Laila Fatihah mengatakan persoalan pencanangan Samarinda sebagai kota bebas anjal dan gepeng itu persoalan kedua, sebab menurutnya yang perlu disadarkan yaitu masyarakatnya.
“Ini sama halnya dengan penutupan lokalisasi di Bayur dan Loa Hui. Kalau hanya pencanangan namun mental masyarakat belum siap, kenapa harus dipaksakan. Makanya sebagai masukan untuk melakukan pencanangan kota bebas anjal dan gepeng itu harus ada kesadaran mental masyarakat jangan sampai pencanangan sebatas formalitas saja,” demikian Polisi PPP ini. (ms)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.