Rabu, 26/07/2017
Rabu, 26/07/2017
Rabu, 26/07/2017
SAMARINDA – Hari ini, Kamis (27/7) menjadi penentuan nasib 45 anggota DPRD Samarinda, pasalnya Sekretariat DPRD Samarinda bakal melakukan rapat paripurna ke tujuh yang didalamnya akan membahas pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Samarinda. Sebelumnya, Rabu (26/7) kemarin, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chaiurddin mengadakan pertemuan tertutup dengan pihak pimpinan dewan yang diwakilkan oleh Ahmad Sukamto, di kantor Sekretariat DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat.
Menurut Sugeng, ia bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pun hanya menjalankan aturan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DRPD.
“Itu kan sudah menjadi aturan dari pusat, makanya kami sebagai pemerintah daerah hanya mengikuti aturan saja,” ujar mantan Asisten II itu.
Ia pun tak menampik dengan kondisi fiskal APBD saat ini yang masih defisit. Namun Sugeng menekankan pihaknya tidak bisa berbuat banyak apalagi harus menolak raperda tersebut.
“Keuangan memang masih defisit, namun kebijakan ini tidak bisa dihalau karena kami juga tidak ingin bertentangan dengan pusat. Sehingga kami hanya mengikuti peraturan yang ada seperti di daerah lainnya,” tuturnya.
Sugeng pun meyakini kenaikan gaji dewan, tidak akan membebani anggaran daerah yang sudah ada, namun dapat dipastikan perencanaan anggaran yang sudah ada dengan kegiatan akan tergeser.
“Ya kita lihat nantilah mana yang harus digeser atau tidak,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda Toni Suhartono merincikan gaji dewan secara normatif.
“Kalau selama ini sedikitnya Rp18 juta namun untuk pemotongan anggaran dari partai dan lain-lain saya kurang paham yang jelas untuk peranggota Rp18 juta perbulan. Kalaupun ada kenaikan, kemungkinan angkanya tidak terlalu besar,” demikian Toni. (ms)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.