Senin, 28/08/2017

84 Rumah Tak Bisa Dihibahkan

Senin, 28/08/2017

BAKAL DISEWAKAN: Tidak kurang dari 84 unit rumah yang semula dibangun untuk warga bantaran Sungai Karang Mumus bakal disewakan akibat rencana hibah terbentur larangan dari pemerintah. (FOTO: MELISA/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

84 Rumah Tak Bisa Dihibahkan

Senin, 28/08/2017

logo

BAKAL DISEWAKAN: Tidak kurang dari 84 unit rumah yang semula dibangun untuk warga bantaran Sungai Karang Mumus bakal disewakan akibat rencana hibah terbentur larangan dari pemerintah. (FOTO: MELISA/KK)

SAMARINDA – Sudah lama berdiri, 84 unit rumah yang berada di Handil Kopi, Kecamatan Sambutan tak juga difungsikan akibat terbentur aturan larangan hibah dari pemerintah. Padahal bangunan tersebut untuk warga bantaran Sungai karang Mumus (SKM) Segmen II di kawasan Jembatan Kehewanan arah Jembatan Lambung.

Bahkan pemkot sudah mengupayakan untuk meminta legal opinion (LO) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati). Namun Kejati menilai memang tidak ada cara lain yang tidak bertentangan dengan hukum.

Menanggapi hal ini Asisten I Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Hermanto mengupayakan agar tidak mubazir, 84 unit rumah tersebut difungsikan dengan sistem sewa rumah pertahun.

“Bisa saja aset pemkot digunakan untuk disewakan. Kalau ada pungutannya paling hanya sekitar Rp500 ribu yang dibuat oleh BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah),” ujar Hermanto.

Ia pun mencontoh seperti Perumahan Dinas Pemadam Kebakaran yang difungsikan dengan sistem pinjam pakai dengan ketentuan retribusi hunian pertahun.

Sehingga, penerapan sistem sewa tersebut bisa juga diterapkan terhadap 84 unit rumah di Handil Kopi tersebut.

“Kalau sudah 20 tahun, bisa saja urus surat penguasaaan lahan. Ada juga diatur dalam undang-udang tentang pertanahan, namun harus melalui penyetujuan DPRD. Yang penting sesuai prosedur dan perjanjian ikatannya ada,” urainya.

Terpisah Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin pun mendukung alternatif yang dipaparkan oleh Hermanto.

“Ya sistem pinjam pakai itu saja, sekarang tinggal dari pihak warga saja lagi mau atau tidak,” tutur Sugeng.

“Nanti akan kami usulkan hal ini kepada Pak Wali (Syaharie Jaang), yang penting kan tidak melangar aturan dan masyarakat pun bisa mendapat sewa rumah yang murah,” pungkasnya. (ms)

84 Rumah Tak Bisa Dihibahkan

Senin, 28/08/2017

BAKAL DISEWAKAN: Tidak kurang dari 84 unit rumah yang semula dibangun untuk warga bantaran Sungai Karang Mumus bakal disewakan akibat rencana hibah terbentur larangan dari pemerintah. (FOTO: MELISA/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.