Selasa, 05/09/2017

Bapenda Naikkan Target PBB-P2

Selasa, 05/09/2017

Hermanus Barus

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Bapenda Naikkan Target PBB-P2

Selasa, 05/09/2017

logo

Hermanus Barus

SAMARINDA – Sebagai instansi yang menarik pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda optimis bakal menaikkan target pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotan (P2) dalam perubahan ini. Hal ini disampaikan sebelumnya oleh Kepala Bapenda Samarinda Hermanus Barus.

“Karena kami melihat dalam penarikan PBB-P2 sangat berpeluang dalam menyumbang PAD kita. Makanya perlu ada kenaikkan hingga Rp500 juta,” ujar Hermanus.

Terpisah Kabid Perencanaan Bapenda Samarinda Aji Danny menyatakan dalam waktu dekat akan melakukan pemutakhiran data khusus pajak PBB-P2.

“Kita akan lihat hasil pemutakhiran datanya, kalau hasilnya bisa optimal maka target pencapaiannya dalam perubahan bisa dinaikkan Rp500 juta,” ujar Danny.

Di awal tahun Bapenda memasang target untuk PBB-P2 sebesar Rp36 miliar. Sedangkan saat ini berdasarkan hasil retapitulasi pendapatan daerah hingga Juli 2017, hasil pencapaian PBB-P2 sudah tercapai 63,94 persen dengan nilai Rp 23miliar

“Dalam memasuki triwulan ketiga, sebenarnya angka 63 persen itu sudah termasuk ideal. Sementara diakhir triwulan ketiga yaitu akhir bulan ini bisa menyentuh ke angka 75 persen,” ujar Danny.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, prilaku para wajib pajak (WP) biasanya akan membludak untuk melunasi pajak pertahunnya pada bulan ini.

“Makanya sudah kami siapkan tenda di depan agar pelayanan khusus untuk Pajak PBB-P2 bisa berjalan maksimal,” jelasnya.

Tahun ini, Bapenda memang sedikit berbeda dari tahun sebelumnya. Sebab, saat ini jatuh tempo tidak hanya terjadi di bulan ini saja.

“Kalau tahun lalu memang jatuh tempo setiap bulan September. Kalau saat ini enam bulan setelah menerima SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) sudah bisa jatuh tempo,” demikian Danny. (ms) 


Bapenda Naikkan Target PBB-P2

Selasa, 05/09/2017

Hermanus Barus

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.